Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Harus Taat Peraturan Lain

Kompas.com - 27/03/2013, 22:21 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Qanun atau peraturan daerah istimewa Aceh tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan. Demikian pula qanun tentang bendera dan lambang Provinsi Aceh. Bila tidak, qanun perlu direvisi.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (27/3/2013) di Jakarta, menjelaskan, qanun dibuat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menimbulkan masalah baru. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh, juga seyogyanya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menimbulkan perpecahan.

Karena itu, qanun tentang bendera dan lambang Aceh harus sesuai dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Kementerian Dalam Negeri akan segera menyelesaikan klarifikasi atas qanun, yang naskahnya sudah diterima Rabu ini. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh ini akan diuji dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah; Peraturan Pemerintah 79/2005 tentang pedoman, pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah, Peraturan Mendagri 53/2011, dan mengacu pada UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

Bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu merevisi qanun tersebut. Bila tidak diikuti, presiden akan membatalkan qanun tersebut.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Djohermansyah Djohan, dalam pertemuan di Jakarta, 3 November 2012 (bukan 2011) bersama Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, serta tokoh masyarakat Aceh baik yang tinggal di Aceh maupun Jakarta, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah menyetujui saran untuk menggunakan bendera yang lebih sesuai dengan tradisi masyarakat Aceh. Bendera itu bergambar pedang di bagian tengahnya.

Namun, qanun tentang bendera dan lambang Aceh yang disahkan menggunakan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang provinsi paling barat Indonesia itu.

Secara terpisah sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tamagola, menilai penggunaan bendera dan lambang daerah sah saja sebagai penegasan identitas. "Kalau pemerintah pusat merasa dirugikan dan niat Aceh itu juga dianggap melanggar, dan yang melanggar bukan lagi GAM tapi anggota DPR Aceh dan gubernur, dan pemerintah pusat merasa gentlement agreement-nya dilanggar, ya gugat dong," tutur Thamrin.

Bila kembali kepada nilai demokrasi, penetapan bendera dan lambang itu juga bisa saja dilakukan kendati dalam MoU Helsinki disebutkan tidak ada lagi penggunaan simbol GAM.

Namun penggunaan lambang daerah ini harus dikembalikan kepada rakyat Aceh, sebab itu semua perwujudan karakter masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat Aceh menolak, lambang dan bendera bisa diganti. Namun, bila karakter masyarakat memang berwujud bulan sabit dan bintang, bisa saja simbol tersebut digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com