Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Majelis Tinggi Demokrat Digugat

Kompas.com - 27/03/2013, 15:52 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat terkait berhentinya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat digugat secara perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat. Langkah Majelis Tinggi dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADART) Partai Demokrat.

Gugatan itu dilayangkan Sekretaris Departemen Penanggulangan Teror DPP Demokrat Andy Soebjakto Molanggato. Gugatan sudah dimasukkan pada 19 Maret 2013 .

Andy mempermasalahkan rapat yang digelar di kediamanan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Februari 2013, atau setelah Anas menyatakan berhenti sebagai Ketum Demokrat. Ketika itu, SBY menggunakan istilah rapat Majelis Tinggi Diperluas.

Rapat tersebut mengikutsertakan para menteri asal Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf. Menurut Andy, rapat itu inkonstitusional lantaran dalam ADART hanya diatur rapat Majelis Tinggi.

"Tidak ada rapat Majelis Tinggi Diperluas dalam ADART. Menteri Demokrat dan Ketua Fraksi juga tak bisa ikut rapat," kata Andy saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/3/2013).

Lantaran menganggap rapat Majelis Tinggi inkonstitusional, Andy menganggap 8 keputusan rapat juga inkonstitusional. Keputusan rapat itu diantaranya SBY bertugas, berwenang, dan bertanggung jawab untuk memimpin penyelamatan dan konsolidasi partai. Selain itu, segala keputusan, kebijakan, dan tindakan partai ditentukan dan dijalankan Majelis Tinggi partai. SBY mengambil keputusan dan arahan yang penting dan strategis.

Andy menambahkan, substansi keputusan rapat juga bertentangan dengan ADART lantaran bukan kewenangan Majelis Tinggi. Tak hanya keputusan Majelis Tinggi, Andy juga mempermasalahkan proses di internal partai setelah itu seperti pembentukan satuan tugas yang mengurus seleksi calon legislatif, proses administrasi surat menyurat yang dilakukan Majelis Tinggi, hingga kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Bali.

"Semua urusan administrasi sesuai ADART dilakukan oleh DPP, bukan Majelis Tinggi. KLB nanti juga jadi bagian dari salah konstitusi," kata Andy.

Untuk itu, Andy berharap agar Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum tidak mengesahkan seluruh hasil rapat Majelis Tinggi Diperluas dan keputusan rapat lainnya. Selain itu, ia meminta tidak disahkannya perubahan kepengurusan DPP Demokrat nantinya hingga gugatanya berkekuatan hukum tetap.

"Saya tegaskan, tidak ada maksud jelek, niat negatif kecuali untuk memberikan pendidikan politik, untuk menguji kebenaran hukum apakah langkah Majelis Tinggi konstitusional atau tidak. Tidak ada wadah lain kecuali melalui jalur hukum. Semuanya ini untuk menegakkan konstitusi," pungkas Andy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com