BANDA ACEH, KOMPAS.com - Bendera dan Lambang Aceh bukan lambang separatis, sebab terhitung sejak penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maka orang dan atribut GAM tidak tergolong separatis lagi. Pandangan itu diungkapkan Edrian, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh di Banda Aceh, Rabu (27/3/2013).
Edrian mengatakan, setelah qanun bendera dan lambang Aceh disahkan oleh DPR Aceh pada Jumat (22/3/2013) kemarin, Pemerintah Provinsi Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 resmi menetapkan bendera bulan bintang dan lambang singa-burak tersebut ke dalam lembaran Aceh qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Maka, dari segi perspektif hukum qanun bendera dan lambang Aceh itu sudal legal. Meski demikian, lanjut Edrian, Pemerintah Pusat berhak mengoreksi kembali terhadap subtansi qanun bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan itu, namun koreksi itu tidak dilakukan secara sepihak.
Erdian menegaskan, pengesahan qanun lambang dan bendera Aceh oleh DPRA bersama Gubernur Provinsi Aceh itu merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Tahun 2006 Nomor 11 Pasal 2, 4, 6 yang dibuat oleh Presiden bersama DPR RI. "Jadi kenapa qanun bendera dan lambang Aceh yang sudah dimasukkan ke dalam lembaran Aceh dipermasalahkan? " katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.