Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendera GAM Berlaku di Aceh

Kompas.com - 26/03/2013, 03:18 WIB

Banda Aceh, Kompas - Mulai 25 Maret 2013, Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera dan lambang provinsi itu secara resmi. Hal itu sesuai Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang dimasukkan dalam lembaran daerah, Senin (25/3).

Semua kantor instansi pemerintah di Aceh mulai Senin diwajibkan memasang bendera baru itu.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Edrian, Senin, di Banda Aceh, mengatakan, penetapan Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu adalah tindak lanjut dari pengesahan dan persetujuan qanun yang dilakukan DPR Aceh pada Jumat lalu.

”Gubernur Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 25 Maret 2013. Qanun itu ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49,” ujarnya.

Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, 2 garis lurus putih di bagian atas, 2 garis lurus putih di bagian bawah, 1 garis hitam di bagian atas, dan 1 garis hitam di bagian bawah. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih, dan hitam.

Lambang terdiri dari gambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ”ta” tulisan Arab, kemudi, dan bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan. Bendera dan lambang itu tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM selama masa melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1976-2005.

Menurut Edrian, bendera dan lambang Aceh itu adalah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Damai Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan GAM.

”Dalam artikel 1.1.5, Aceh memiliki hak menggunakan simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, bendera Merah Putih merupakan bendera nasional NKRI berdasarkan UUD 1945. Selain bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh bisa menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

”Jadi, bendera daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh,” ujar Edrian.

Penetapan Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu ditentang sebagian warga Aceh. Elemen masyarakat dan mahasiswa Gayo di Aceh, Gayo Merdeka, menolak qanun itu. Menurut perwakilan Gayo Merdeka, Jawahir Putra Gayo, masyarakat Gayo tak menerima Qanun Bendera dan Lambang serta Qanun Wali Nanggroe karena mengesampingkan suku lain di Aceh. (han)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com