Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Ruangan DPKAD Bandung

Kompas.com - 25/03/2013, 20:08 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menggeledah ruangan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/3/2013). KPK melakukan penggeledahan di beragam tempat, termasuk ruang ini, terkait tertangkap-tangannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Jumat (22/3/2013), saat menerima suap yang diduga terkait perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung.

"Mungkin saja soal pengambilan dokumen," kata Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda saat ditemui wartawan di kantor Pemkot Bandung, Senin, (25/3/2013). Dia mengaku tidak tahu lebih banyak soal kedatangan para penyidik KPK tersebut.

Penyidik KPK datang sekitar pukul 16.00 WIB, menggunakan dua mobil. Sebelum menggeledah ruang DPKAD, KPK sempat memasuki ruangan Walikota Bandung Dada Rosada, namun, orang nomor satu di Kota Bandung itu tak ada di ruangannya. Sejak siang para wartawan pun sulit menemuinya, dan tak ada informasi yang didapat mengenai keberadaan Dada saat ini.

Sesudah 'mampir' di ruangan Dada, para penyidik KPK langsung menuju ruangan Asisten Daerah II bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Ubad Bachtiar. Tak lama berselang, tim KPK diantar Ubad ke ruangan DPKAD Kota Bandung. Ruang ini diyakini sebagai ruang pengolahan uang terkait dugaan korupsi bantuan sosial Kota Bandung yang merugikan negara Rp 66 miliar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, KPK sempat kesulitan saat memasuki ruang DPKAD. Pintu ruangan itu terkunci. Butuh waktu sekitar 10 menit, sesudah Ubad meminta kunci ruangan pada pegawai Pemkot Bandung.

Tak hanya satu tempat

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus ini, tak hanya dilakukan di satu tempat. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah dan ruang kerja pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti terkait kasus dugaan korupsi suap dana bantuan sosial Pemkot Bandung," terangnya.

 

 

Seperti diketahui, KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi, Jumat (22/3/2013). Setyabudi dan Asep Triana ditangkap di ruang si hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung. Sementara itu, Herry dan Pupung ditangkap di ruang kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung.

Keempatnya lalu menjalani proses pemeriksaan selama hampir satu hari. KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan di PN Bandung untuk diperiksa. Dalam kasus ini Pupung tidak ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Toto Hutagulung, yang diduga sebagai orang yang menyuruh Asep mengantarkan uang ke Setyabudi.

Kasus tangkap tangan suap ini diduga terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Menurut hasil penyidikan lebih lanjut, KPK juga telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan untuk Dada sebagai saksi dari tiga tersangka, yakni Asep, Herry, dan Toto.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com