JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tokoh masyarakat Bandung, Toto Hutagalung (TH), sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung. Namun, keberadaan Toto saat ini belum diketahui. Toto akan segera dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya tidak tahu (keberadaan TH). Akan dipanggil secepatnya. Jadi waktu Jumat itu, dia salah satu pihak yang akan dijemput tapi tidak ada di tempat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2013). Dia menjelaskan, Toto adalah pihak swasta yang diduga memberi suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono.
Sementara itu, Asep Triana (AT), sebut Johan, diduga sebagai perantara yang diperintah Toto. Adapun Herry Nurhayat diduga sebagai pihak pemberi suap. Keterlibatan pihak lainnya masih didalami oleh penyidik KPK. "Kita mendalami apakah AT disuruh oleh TH dan apakah berhenti ke TH atau tidak," terang Johan.
Seperti diketahui, KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi. Setyabudi dan Asep ditangkap di ruang si hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung. Sementara itu, Herry dan Pupung ditangkap di ruang kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung.
Keempatnya lalu menjalani proses pemeriksaan selama hampir satu hari. KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan di PN Bandung untuk diperiksa. Dalam kasus ini Pupung tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tangkap tangan suap ini diduga terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Menurut hasil penyidikan lebih lanjut, KPK juga telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan untuk Dada sebagai saksi dari tiga tersangka, yakni Asep, Herry, dan Toto.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.