Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Demo, MKRI Ingin Gulingkan SBY-Boediono

Kompas.com - 25/03/2013, 08:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Menggulingkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebuah keniscayaan," kata Ketua Majelis Kedaulatan Rakyat (MKRI) Ratna Sarumpaet ketika jumpa pers di Sekretariat MKRI di Jakarta, Minggu (24/3/2013).

MKRI akan mendeklarasikan gerakannya di Gedung YLBHI di Jakarta, Senin (25/3/2013) pukul 11.00 WIB. Selain Ratna, tokoh yang tergabung dalam MKRI di antaranya Adie M Massardi, Erwin Usman, Neta S Pane, dan Haris Rusli. Banyak tokoh lain yang disebut ikut mendukung.

Bagaimana sebenarnya gerakan MKRI? Target mereka menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa sebelum Pemilu 2014. Alasannya, mereka menuding kondisi Indonesia sekitar delapan tahun terakhir telah rusak di segala segi, baik ekonomi, kebudayaan, kedaulatan rakyat, maupun lainnya.

Berbagai kasus dibawa-bawa untuk mendukung aksinya seperti kasus intoleransi, konflik agraria, dan terorisme. Selain itu, korupsi yang melibatkan elite Partai Demokrat, dan kasus dana talangan Century yang disebut melibatkan Wapres Boediono. "Gurita korupsi terjadi luar biasa," kata Usman.

Mereka berpandangan tak ada cara lain untuk memperbaikinya selain menjatuhkan pemerintahan SBY-Boediono. Setelah jatuh, mereka akan membentuk pemerintahan transisi. Disebutkan, pemerintahan transisi akan dipimpin presidium berisi tiga tokoh yang mereka tunjuk. Nantinya, semua pemimpin kementerian/lembaga, institusi penegak hukum, hingga militer diganti.

Tak hanya menjatuhkan pemerintahan, MKRI ingin mengubah peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar UUD 1945 seperti UU Partai Politik dan UU Pemilu Legislatif. Mereka juga ingin mengganti semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat sampai daerah. Mereka akan menggelar pemilu yang dibuat oleh pemerintahan transisi.

Mengapa MKRI tak menunggu Pemilu 2014? Mereka berpandangan, pemerintahan dan parpol peserta pemilu yang korup, ditambah tidak jujurnya KPU, akan menghasilkan presiden, wakil presiden, dan para anggota legislatif yang tak jauh berbeda dengan saat ini.

"Pemerintahan yang korup tidak punya otoritas moral untuk menyelenggarakan pemilu. Parpol peserta pemilu sangat korup, KPU banyak melakukan hal-hal tidak jujur. Kita sudah bisa bayangkan apa hasil pemilu," kata Adhie yang menjabat Sekjen MKRI.

MKRI tak mengakui perbaikan data daftar pemilih tetap (DPT) yang telah dilakukan. Entah dari mana sumber informasinya, mereka menyebut Pemilu 2014 akan menggunakan DPT Pemilu 2009.

Meski menyebut semua UU harus sesuai dengan UUD 1945, MKRI tak mengakui mekanisme memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden yang diatur dalam konstitusi. Padahal, di dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 diatur mekanisme pergantian presiden dan/atau wakil presiden.

Usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Proses akan berjalan hingga berakhir di MPR.

Sebagai dasar menjatuhkan pemerintah, MKRI memakai pandangan yang disebut diajarkan Presiden Pertama Indonesia Soekarno. "Aku hanya mengerti konstitusi seperti diajarkan Soekarno. Pada pidato 17 Agustus 1959, dia katakan dengan tegas bahwa konstitusi diciptakan untuk rakyat, bukan rakyat diciptakan untuk konstitusi. Kalau pemerintah yang sedang berkuasa tidak memerintah sesuai kehendak rakyat, rakyat berhak dan konstitusional untuk menurunkan pemerintahan," kata Ratna.

MKRI akan menyosialisasikan gerakan kepada masyarakat dengan berbagai cara setelah deklarasi. MKRI selalu mengklaim gerakannya bukan aksi inkonstitusional. Lalu, jika tak mengacu konstitusi UUD 1945, bagaimana cara MKRI menjatuhkan Presiden dan Wakil Presiden?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com