Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Jejak Suap Hakim Setyabudi

Kompas.com - 25/03/2013, 02:14 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah menggelar ekspose atas kasus penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain, yaitu Asep (pemberi suap), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung Hery Nurhayat, dan seorang berinisial T. KPK masih terus menelusuri jejak penyuapan tersebut.

”Tersangka adalah S, H, A, dan T. Sementara P tidak ditingkatkan penyidikannya, tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang dihubungi sesuai ekspose, Sabtu (23/3), di Jakarta.

Setyabudi tertangkap tangan bersama Asep di ruang kerja Setyabudi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat lalu. KPK menyita barang bukti uang Rp 150 juta yang dibungkus kertas koran. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, uang diberikan sesaat setelah Asep masuk ke ruangan hakim.

Selain itu, di mobil Toyota Avanza yang dikendarai Asep ke PN Bandung, KPK juga menemukan uang Rp 100 juta. Uang suap itu diduga terkait sidang kasus korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bandung, yang digelar sejak 2012.

Terkait penangkapan ini, Paguyuban Musuh Koruptor Didin S Maolani, di Bandung, minta KPK mengawasi penegakan hukum di daerah mengingat lemahnya kontrol terhadap aparat hukum. Berulang kali KPK menangkap tangan penegak hukum yang melakukan transaksi hukum.

”Sebenarnya personel penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, di daerah jumlahnya banyak dan kualitasnya tidak kalah dari personel KPK. Sekarang tinggal moral obligasinya saja yang membedakan,” kata Didin.

Secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim sehingga dapat memberikan efek jera terhadap hakim yang terlibat korupsi.

”MA sebagai instansi yang melakukan reformasi birokrasi dan menerima tunjangan kinerja sejak 2008 harus mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dalam rilisnya, seperti dilansir Antara, Minggu.

Terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi itu, dia menekankan pejabat pembina kepegawaian Pemkot Bandung menegakkan aturan disiplin yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (ONG/ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com