Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didesak Batasi Dana Kampanye

Kompas.com - 24/03/2013, 14:05 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera membuat peraturan untuk pembatasan dana belanja kampanye. Hal tersebut untuk menghindari partai politik dan calon anggota legislatif jorjoran menyiapkan dan mengucurkan dana kampanye yang akhirnya menghindari praktik korupsi ketika terpilih.

Desakan itu disampaikan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/3/2013). Ikut hadir dalam acara itu, Reza Syawawi dari Transparancy Internasional Indonesia dan Arwani Thomafi Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Seperti diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak diatur pembatasan dana kampanye.

Didik mengatakan, para caleg cenderung tidak percaya diri bisa meraih banyak suara apabila tidak menyediakan dana kampanye yang banyak, apalagi dengan sistem pemilu proporsional terbuka dan ketatnya persaingan caleg antarparpol, bahkan di dalam satu parpol. Hal itu mengakibatkan perburuan dana kampanye oleh pengurus parpol dan caleg melampaui batas.

"Dampak negatifnya banyak pengurus partai, anggota Dewan, terjerat kasus korupsi ketika sudah terpilih," kata Didik.

Didik menambahkan, pengaturan pembatasan dana kampenye bisa dilakukan oleh KPU. Pasalnya, kata dia, KPU sudah membuat banyak peraturan yang tidak diatur oleh UU. Contohnya, peraturan tentang pembentukan daerah pemilihan (dapil) yang tidak banyak diatur dalam UU.

Didi memberi contoh, misalnya KPU membatasi dana belanja kampanye setiap caleg DPR maksimal sebesar Rp 750 juta, DPRD provinsi maksimal Rp 500 juta, dan DPRD kabupaten/kota Rp 250 juta. Hal lain, KPU mewajibkan setiap caleg menyerahkan laporan detail pemasukan serta pengeluaran, seperti sumber dana dan rincian belanja kampanye.

Laporan keuangan caleg itu, tambah Didik, juga harus diserahkan kepada parpol. Hal itu nantinya dimasukkan dalam lampiran laporan dana kampanye parpol. Pihaknya juga mengusulkan agar caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye ditunda pelantikannya sampai menyerahkan laporan.

"Peraturan KPU nantinya mungkin akan menimbulkan prokontra karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan tidak adanya pembatasan dana kampanye. Namun, dari peta politik yang ada, dukungan politik atas peraturan KPU cukup besar sehingga KPU tidak perlu ragu. Jika peraturan itu memang tidak dikehendaki, Mahkamah Agung akan memutuskan benar tidaknya kebijakan tersebut," pungkas Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com