Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Hakim Setyabudi, KPK Juga Tetapkan "T" sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/03/2013, 16:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain hakim Setyabudi Tejocahyono, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dari proses tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria bernama Asep yang diduga sebagai perantara pemberian uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seorang bernisial T.

“Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan, tersangka adalah S, H, A, dan T,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singat yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2013).

Belum diketahui siapa orang berinisial T yang dijadikan KPK tersangka ini. Pasalnya, dalam proses tangkap tangan yang berlangsung Jumat (22/3/2013) siang di Bandung, tidak ada orang berinisial T yang diamankan KPK. KPK hanya mengamankan Setyabudi, Asep, Herry, seorang petugas keamanan PN Bandung, dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung.

Saat dikonfirmasi, Bambang belum mengungkap identitas seorang berninisial T ini. Dia hanya memastikan kalau Pupung tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. “P (Pupung) tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, hakim  Setyabudi, ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian uang sementara Herry, Asep, dan T diduga sebagai pihak pemberi. Mengenai pasal yang disangkakan kepada empat orang ini, Bambang belum mengungkapkannya. Keempatnya diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Seperti diketahui, KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi. Setyabudi dan Asep ditangkap di ruangan si hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, sedangkan Herry dan Pupung ditangkap di ruangan kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung.

Keempatnya lalu menjalani proses pemeriksaan selama hampir seharian. KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan di PN Bandung untuk diperiksa. Dari lokasi penangkapan, penyidik KPK menyita uang Rp 150 juta di ruangan hakim Setyabudi dan Rp 100 juta di mobil Asep.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com