Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi: Pengguna Jasa Santet Juga Harus Diadili

Kompas.com - 23/03/2013, 13:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar paranormal Permadi mengatakan, seharusnya ada delik formil di dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur hukuman bagi para pengguna jasa santet. Sebab, menurutnya, selama ini masih jarang kasus kejahatan ilmu hitam yang turut menjerat orang yang meminta santet.

"Jangan hanya dukunnya saja atau orang yang mengaku-ngaku sebagai dukun yang ditangkap. Tetapi si pemohon yang meminta untuk melakukan santet itu juga harus dihukum," kata Permadi, Sabtu (23/3/2013), di Jakarta.

Ia menilai, orang yang menggunakan jasa santet sebagai otak kejahatan. Jika tidak turut diatur aturan bagi mereka, maka selamanya tidak akan pernah diproses. 

"Harus adil dong. Jangan hanya dukunnya saja yang diadili. Tetapi yang menggunakan jasa santet itu juga harus diadili," katanya.

Dalam ketentuan Pasal 293 ayat (1) mengatur bahwa Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Seperti diberitakan, Komisi III DPR RI dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah ahli termasuk paranormal untuk membahas persoalan pasal santet yang terdapat di dalam RUU KUHP. Pemanggilan terhadap para paranormal tersebut lantaran selama ini santet selalu dikaitkan erat dengan mereka.

"Kemarin saya ketemu dengan Ki Joko Bodo (paranormal) dalam sebuah acara. Bahkan, seorang praktisi pun kurang memahami RUU ini. Untuk itu, nantinya kita akan memanggil mereka untuk membahasnya," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Selain paranormal, Komisi III berencana juga akan memanggil praktisi, akademisi, serta sejumlah LSM untuk membahas pasal kejahatan ilmu hitam yang saat ini RUU KUHP-nya tengah digodok oleh DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com