Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimyati: Banggar Tak Mungkin Bisa Dibubarkan

Kompas.com - 23/03/2013, 00:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, rencana perombakan hingga pembubaran Badan Anggaran di parlemen tidak menjadi bahasan dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang kini tengah dibahas di Baleg. Banggar diyakini masih diperlukan sehingga tak perlu dibubarkan.

"Tidak ada pembahasan rombak Banggar di UU MD3. Banggar tak mungkin bisa bubar karena memang dia melaksanakan tugas penganggaran. Lagi pula ini lembaga politis, jadi rasanya tak mungkin dihapus," ujar Dimyati di kompleks Parlemen, Jumat (22/3/2013).

Menurut Dimyati, kebocoran anggaran akibat tindak kongkalikong yang ada saat ini bukanlah kesalahan Banggar sebagai lembaga. Namun, Dimyati melihatnya disebabkan karena ada kelonggaran dalam sistem yang ada saat ini.

"Jadi bukan Banggarnya. Dari sekian banyak anggota banggar, paling hanya lima persen yang bermasalah. Sisanya saya yakin mereka baik," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan.

Persoalan sistem penganggaran, kata Dimyati, kini justru tengah dibahas dalam RUU Keuangan Negara dan bukannya di Undang-Undang MD3. Ia melihat sistem keuangan negara harus diperbaiki variabel dan indikator penganggarannya.

"Misalnya, luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan perekonomian. Jadi tolak ukurnya jelas, karena selama ini dana-dana itu mengalir ke daerah yang terbanyak," ucap Dimyati.

Di dalam RUU Keuangan Negara, lanjutnya, dibahas terkait perencanaan, proses pelaksanaan, hingga pemeriksaan dari suatu alokasi anggaran yang dibuat pemerintah. Dimyati menjelaskan, untuk proses persetujuan anggaran di DPR, tetap diperlukan penelaahan hingga satuan 3 yang menyangkut proyek dan program kementerian dan lembaga.

"Satuan 3 memang dibahas di DPR karena pengajuannya dari rakyat. Ini kan anggaran rakyat, kalau pemerintah yang lakukan (penelahaan) satuan 3 itu bisa jadi abuse of power. Jadi, DPR perlu sebagai check and balances," katanya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat seperti YLBHI, ICW, FITRA, dan TII mengajukan judicial review atas Pasal 157 Ayat (1) dan Pasal 159 Ayat (5) Huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MPD3) serta Pasal 15 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut diyakini memberikan peluang pencurian uang negara lantaran fungsi Badan Anggaran DPR yang terlalu luas di dalam aturan itu. Beberapa kasus korupsi pun sudah terungkap ke publik seperti proyek Wisma Atlet, proyek Al Quran, dan kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret para anggota Banggar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com