Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setyabudi Pernah Tangani Perkara Tipikor

Kompas.com - 22/03/2013, 19:09 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Selama menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono pernah menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Seperti diberitakan, Setyabudi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari perkara yang ditanganinya, Jumat (22/3/2013).

"Untuk kasus terakhir yang ditanganinya, saya tidak tahu, namun perkara terakhir yang ditangani banyak sekali di antaranya ada perkara umum, khusus, perdata, tipikor juga ada," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Djoko Indiarto di Bandung, Jumat.

Djoko mengatakan, seusai ditangkap oleh KPK, sesuai prosedur, Setyabudi akan dibawa langsung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. "Tadi itu dari KPK ada, lalu dari Pengadilan Tinggi dan dari MA juga ada. Begitu ada hakim yang tertangkap akan langsung ke Badan Pengawasan MA," ujar Djoko.

Dikatakannya, karena Setyabudi ditangkap oleh KPK, secara otomatis, semua perkara hukum yang ditangani oleh yang bersangkutan akan diambil alih oleh ketua. "Ketua akan diberikan tanggung jawab mengadili kepada salah satu hakim yang ada," ujar dia.

Selama berkiprah di Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi pernah memberikan vonis bebas terhadap Inggrid Gunawan, terdakwa perkara penembakan bos sekuriti Red Guard, Husein Komara, pada 5 Februari 2012.

Selain itu, dalam perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Setyabudi memberikan vonis satu tahun terhadap tujuh terdakwa perkara bansos.

Vonis ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman penjara tiga dan empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com