Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Setyabudi Baru Terima SK Mutasi ke Padang

Kompas.com - 22/03/2013, 19:05 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Setyabudi Tejocahyono baru 11 bulan menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan hari ini, Jumat (22/3/2013), dia baru menerima SK pindah tugas ke Padang, Sumatera Barat.

Hal itu dikatakan Kepala Humas PN Bandung, Djoko Indrianto, kepada wartawan di PN Bandung, Jalan RE Martanidata, Jumat sore. Djoko mengungkapkan, Setyabudi ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Wakil Ketua PN Bandung itu terbukti menerima suap dari seseorang.

"Apakah itu gratisikasi atau suap, yang jelas yang bersangkutan tertangkap tangan, saya sendiri juga belum tahu kasus yang mana yang dipermasalahkan. Saya juga belum tahu bagaimana kronologis permasalahannya. Silakan untuk lengkapnya bisa ditanyakan ke pihak KPK," kata Djoko.

Disebutkan, Setyabudi baru menjabat di PN Bandung selama 11 bulan terakhir. Dia segera dipindahtugaskan ke Padang dan SK kepindahannya itu baru diterimanya hari ini.

Sementara itu, Irwan, seorang tukang parkir, mengatakan, menjelang penangkapan Setyabudi, dia melihat tiga mobil diparkir di depan PN Bandung. Satu Nissan X-Trail dan dua Toyota Innova, kata dia.

"Ada sekitar tujuh sampai delapan orang turun dari mobil tersebut. Kemudian, sekitar lima menit kemudian, ada orang dari dalam kantor digiring oleh orang-orang yang membawa mobil tersebut. Orang itu kemudian di masukan ke dalam mobil," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com