Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Tangan di PN Bandung Kerja Sama KPK dengan MA

Kompas.com - 22/03/2013, 17:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono merupakan hasil kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Mahkamah Agung (MA). Setyabudi ditangkap di ruangan kerjanya di PN Bandung bersama dengan seorang swasta, Jumat (22/3/2013) sekitar pukul 14.15 WIB. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi.

"Ini kerjasama KPK dan MA," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (22/3/2013). Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang dibangun KPK dengan MA dalam rangka menertibkan hakim nakal.

Saat ditanya apakah hakim ini memang sudah dicurigai KPK dan MA sejak lama, Johan mengaku belum mendapatkan informasi detil mengenai penangkapan hakim tersebut. "Tapi yang pasti kerjasama sejak lama dengan MA seperti saat melakukan penangkapan di Semarang," katanya. Johan juga mengatakan, ke depan KPK akan tetap melakukan kerja sama dengan MA ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menangkap hakim Setyabudi dan seorang swasta berinisial A, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 150 juta. Pemberian ini diduga berkaitan dengan kepengurusan suatu perkara di PN Bandung.

Melalui pesan singkat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan kalau transaksi ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara bantuan dana sosial Pemerintah Kota Bandung. Setyabudi adalah ketua majelis hakim yang memutuskan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung pada pertengahan Desember tahun lalu.

Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ketujuh terdakwa juga hanya diharuskan mengganti kerugian negara Rp 9,4 miliar secara tanggung renteng. Padahal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 66 miliar.

Ketujuh terdakwa itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang bernama Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Bandung Luthfan Barkah, staf keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara sementara Rochman 4 tahun penjara. Sementara denda yang dituntut pada ketujuh terdakwa yaitu Rp 100 juta.

Terkait penangkapan Setyabudi dan Asep, Johan mengatakan KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Ini masih diproses di Bandung, tim masih ada di Bandung, nanti akan kami jelaskan begitu informasi yang disampaikan sudah lengkap atau sudah selesai prosesnya," kata Johan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com