Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gereja HKBP Setu Sudah Kantongi Izin Warga

Kompas.com - 22/03/2013, 16:56 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu dibongkar Pemkot Bekasi dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, menurut LBH Jakarta, gereja ini telah mengantongi izin dari warga setempat dan IMB telah diajukan sejak 2011.

"Menurut Perda Nomor 7 Tahun 1996, jika ada bangunan yang diperlukan atau berguna bagi orang banyak belum mendapatkan izin, proses perizinan itu bisa disusulkan. Pemerintah dalam konteks ini berarti cacat hukum," ujar Febi Yonesta, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di Wisma PGI, Menteng, Jumat (22/3/2013).

Dalam mengajukan proses perizinannya, HKBP Setu telah mendapat persetujuan dari 85 warga yang berada di lingkungan gereja, Jalan MT Haryono, Gang Wiryo, RT 05 RW 02, Taman Sari, Bekasi. Menurut undang-undang, diperlukan 60 surat ketidakberatan dari warga sekitar jika ingin mendirikan rumah ibadah.

"Kalau ini masalahnya karena tidak mengantungi izin, pertanyaan saya, kapan Gereja Yasmin yang punya izin dibuka?" tanya Andreas Yewanggoe, Ketua PGI.

Andreas juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang seakan melakukan diskriminasi dengan melakukan pembongkaran yang didahului dengan penyegelan rumah ibadah milik 185 kepala keluarga dan 627 jiwa ini.

"Pemerintah seharusnya menjalankan fungsi pemerintahannya dengan baik. Jangan sampai diintervensi oleh ormas," sesalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com