JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menilai wacana pembubaran Badan Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlalu jauh untuk dilakukan. Saan menilai, yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan membubarkannya.
"Terlalu jauh kalau kewenangannya sampai dibubarkan. Tinggal kewenangannya saja yang berpotensi kongkalikong yang dihilangkan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jumat (22/3/2013). Saan setuju jika kewenangan Badan Anggaran tidak mencakup pembahasan anggaran sampai ke satuan 3 yang menyangkut proyek dan program-program di kementerian dan lembaga.
"Cukup gelondongan saja, lalu dikembalikan lagi ke kementerian karena yang tahu persis itu kan kementerian dan departemen," kata Saan. Anggota Banggar ini juga menilai pembatasan kewenangan Banggar akan menutup peluang terjadinya praktik kongkalikong yang selama ini terjadi.
Keberadaan Banggar, kata Saan, karena berfungsi untuk sinkronisasi semua anggaran-anggaran yang dibahas di komisi. "Jangan sampai masing-masing komisi buat anggaran dengan mitra kerjanya dan jadinya malah kacau. Jadi, memang perlu alat kelengkapan seperti Banggar atau panitia anggaran yang sifatnya ad hoc setiap pembahasan APBN dan APBN-P saja," ucap Saan.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat seperti YLBHI, ICW, Fitra, TII mengajukan judicial review atas Pasal 157 Ayat (1) dan Pasal 159 Ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MPD3) serta Pasal 15 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal-pasal tersebut diyakini memberikan peluang pencurian uang negara lantaran fungsi Badan Anggaran DPR yang terlalu luas di dalam aturan itu. Beberapa kasus korupsi pun sudah terungkap ke publik, seperti proyek wisma atlet, proyek Al Quran, hingga kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret para anggota Banggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.