JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru, Arief Hidayat, dapat menggunakan hak pilihnya setelah dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Arief adalah hakim konstitusi pengganti Mahfud MD yang pensiun pada akhir Maret 2013.
"Pak Arief baru akan mempunyai hak suara dalam pemilihan Ketua MK apabila telah dilantik secara resmi oleh Presiden," kata Juru Bicara MK M. Akil Mochtar, Jumat (22/3/2013).
Akil mengungkapkan, Arief harus mengucapkan sumpah di depan Presiden selaku kepala negara sebelum dapat maju sebagai calon ketua MK. Setelah dilantik Presiden, Arief telah sah menjadi hakim konstitusi secara de facto dan de jure.
Sebelum dilantik, Arief, yang dipilih Komisi III, telah mengikuti serangkaian uji kepatutan dan kelayakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada awal Maret silam. Arif memeroleh 42 dari 48 suara.
Dua calon hakim MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara lantaran tak hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.