JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3/2013) sore ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Setiabudi Tejocahyono.
Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Wakil Ketua PN Bandung," kata Busyro melalui pesan singkat.
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kepengurusan suatu perkara di PN Bandung. Kini, Setiabudi tengah digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dari Bandung.
Bukan kali ini saja KPK menangkap tangan hakim. Sebelumnya, KPK menangkap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kartini Marpaung; dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Heru Kisbandono. KPK juga pernah menangkap tangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Dia ditangkap terkait dengan kepengurusan perkara.
Selain itu, KPK juga menangkap Hakim Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.
KPK juga pernah menangkap hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.