JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memastikan, pelaksanaan pemilihan Ketua MK untuk menggantikan Mahfud MD akan dilaksanakan pada 1 April 2013 mendatang. Keputusan itu diambil melalui rapat antara hakim MK terkait pengambilan keputusan pelaksanaan pemilihan tersebut.
"Kami sudah melakukan rapat, dan perkiraan kami pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 April 2013," kata Juru Bicara MK M. Akil Mochtar, Jumat (22/3/2013).
Pernyataan Akil membantah isu yang berkembang bahwa pemilihan Ketua MK akan dilaksanakan sebelum masa jabatan Mahfud MD berakhir.
Akil mengungkapkan, pelaksanaan pemilihan Ketua MK paling lambat dapat dilaksanakan tujuh hari setelah masa jabatan Mahfud MD berakhir. Calon ketua MK nantinya akan dipilih minimal tujuh orang hakim MK sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam Undang-undang MK. Pelaksanaannya dilakukan secara tertutup dengan cara musyawarah mufakat. Jika tak berhasil, maka para hakim akan melakukan pemungutan suara terbuka atau voting.
"Jika jumlah hakim yang akan melakukan pemilihan tidak mencapai kuorum, maka proses pemilihan itu dapat ditunda selama dua jam," ungkapnya.
Namun, Akil menambahkan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan jumlah hakim tetap tidak mencapai kuorum, maka pelaksanaan pemilihan dapat tetap dilakukan dengan jumlah hakim yang ada.
"Kalau sudah ditunda tetapi tetap tidak memenuhi kuorum maka (proses pemilihan) dapat tetap dilanjutkan dengan hakim yang ada," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.