Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 April, MK Pilih Pengganti Mahfud

Kompas.com - 22/03/2013, 14:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memastikan, pelaksanaan pemilihan Ketua MK untuk menggantikan Mahfud MD akan dilaksanakan pada 1 April 2013 mendatang. Keputusan itu diambil melalui rapat antara hakim MK terkait pengambilan keputusan pelaksanaan pemilihan tersebut.

"Kami sudah melakukan rapat, dan perkiraan kami pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 April 2013," kata Juru Bicara MK M. Akil Mochtar, Jumat (22/3/2013).

Pernyataan Akil membantah isu yang berkembang bahwa pemilihan Ketua MK akan dilaksanakan sebelum masa jabatan Mahfud MD berakhir.

Akil mengungkapkan, pelaksanaan pemilihan Ketua MK paling lambat dapat dilaksanakan tujuh hari setelah masa jabatan Mahfud MD berakhir. Calon ketua MK nantinya akan dipilih minimal tujuh orang hakim MK sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam Undang-undang MK. Pelaksanaannya dilakukan secara tertutup dengan cara musyawarah mufakat. Jika tak berhasil, maka para hakim akan melakukan pemungutan suara terbuka atau voting.

"Jika jumlah hakim yang akan melakukan pemilihan tidak mencapai kuorum, maka proses pemilihan itu dapat ditunda selama dua jam," ungkapnya.

Namun, Akil menambahkan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan jumlah hakim tetap tidak mencapai kuorum, maka pelaksanaan pemilihan dapat tetap dilakukan dengan jumlah hakim yang ada.

"Kalau sudah ditunda tetapi tetap tidak memenuhi kuorum maka (proses pemilihan) dapat tetap dilanjutkan dengan hakim yang ada," sambungnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com