Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Disebut Merestui Proses Penyimpangan

Kompas.com - 21/03/2013, 21:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar disebut merestui penyimpangan yang terjadi dalam penentuan pemenang tender proyek Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011. Saat itu Nasaruddin menjadi Direktur Jenderal Bimas Islam.

“Ya merestui proyek Al Quran, proses penyimpangan, pemenang satu, kedua, ketiga,” kata Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Al Quran dan laboratorium Kemenag dengan terdakwa anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetya. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Mulanya Fahd ditanya peran Nasaruddin oleh anggota majelis hakim. Fahd pun mengaku jarang bersentuhan langsung dengan Nasaruddin. Kendati demikian, kata Fahd, sepengetahuannya, Nasaruddin ikut merestui penentuan pemenang tender proyek yang tidak sesuai prosedur itu.

Surat dakwaan Zulkarnaen yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek Al Quran tahun anggaran 2011. Pejabat Kemenag yang disebut diintervensi Zulkarnaen adalah Nasaruddin Umar dan Abdul Karim.

Pertemuan di Ruangan Nasaruddin

Dalam kesaksiannya, Fahd juga mengungkapkan pertemuan di ruangan Nasaruddin. Fahd mengaku pernah bertemu dengan Nasaruddin untuk mengecek proyek-proyek Kemenag pada 2011.

Menurut Fahd, semula dia diminta Zulkarnaen Djabbar yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, untuk mengecek proyek-proyek di Kemenag. Fahd diminta menjadi broker atau calo proyek yang menghubungkan pihak swasta dengan Kemenag. “Saya mencari informasi di Ditjen Bimas Islam, ketemu Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam,” kata Fahd.

Semula, lanjut Fahd, Nasaruddin menolak kedatangannya. Namun, setelah Fahd mengajak Dendy, putra Zulkarnaen, Nasaruddin pun mempersilakan mereka masuk ke ruangan. “Pertama tidak diterima, tapi saya bawa Dendy untuk telepon dirjen, baru akhirnya diterima masuk karena dia (Nasaruddin) tidak tahu saya,” tutur Fahd.

Kepada pihak Kemenag, Fahd menanyakan sejumlah proyek yang akan berjalan. Bukan hanya proyek Al Quran yang dicek saat itu. Namun, lanjut Fahd, dari semua proyek tersebut, pengadaan Al Quran-lah yang nilai anggarannya paling besar, yakni sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 22 miliar.

Lebih jauh Fahd mengungkapkan, dalam pertemuan di ruangan Nasaruddin itu, dia didampingi Dendy, dan rekannya, Syamsurachman, Vasko Ruseimy, serta Rizky Moelyoputro. Saat itu, menurut Fahd, Nasaruddin memanggil anak buahnya, Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Karim, dan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari. Adapun Ahmad Jauhara kini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.

Kemudian, lanjut Fahd, dalam pertemuan itu Nasaruddin meminta Fahd berhubungan dengan Abdul Karim.  “Pak Dirjen ngomong secara normatif, disuruh urus sama Pak Karim, setelah itu saya keluar dan ngobrol sama Pak Karim,” ujarnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com