Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Tembok Gereja Roboh

Kompas.com - 21/03/2013, 19:58 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memakai excavator menghancurkan dinding Gereja Huria Kristen Batak Protestan Setu, Kamis (21/3/2013) siang. Dinding yang baru dibangun dan dirobohkan itu, mengelilingi bangunan gereja yang sudah rapuh.

Namun pemerintah tidak membongkar bangunan gereja berupa bilik, sesuai dengan Surat Keputusan 2 Menteri itu. Di bangunan yang rapuh itu, jemaat HKBP Setu telah beribadah sejak 13 tahun.

Gereja berlantai ubin, berdinding papan, dan beratap asbes berdiri di lahan di Gang Wiryo, Jalan MT Haryono, RT 005 RW 02, Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi. Sekitar 40 petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi dan 270 personel Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten, mengawal pembongkaran. Pembongkaran meninggalkan kesedihan mendalam bagi jemaat HKBP Setu.

Jemaat yang siang itu kebanyakan kaum perempuan, sempat berusaha menghadang excavator berbau sampah. Alat berat itu ditarik dari Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng, Setu, sekitar 10 kilometer dari lokasi gereja.

Para jemaat itu berteriak dan menangis menolak eksekusi. Namun, histeria jemaat tidak mampu meluluhkan hati aparat. Excavator terus maju dan akhirnya merobohkan tembok bata, yang dibangun dengan tujuan perluasan dan pemugaran bangunan gereja yang dianggap sudah rapuh dan tidak mampu lagi menampung jemaat.

"Kami bukan penjahat, kami hanya ingin beribadah. Masih banyak yang harus dibongkar, seperti tempat prostitusi dan judi," kata seorang jemaat sambil menangis.

Di sisi lain, tampak sekelompok orang yang berteriak-teriak. Kaum laki-laki, perempuan, dan anak-anak itu meminta agar pembongkaran diteruskan. Mereka bersorak ketika tembok roboh.

Pemimpin jemaat Pendeta Advent Leonard Nababan dan Pendeta Torang Parulian Simanjuntak, terus-menerus berusaha menenangkan jemaat. Tiada perlawanan apapun dari jemaat, kecuali air mata menetes akibat kesedihan melihat tembok gereja roboh.

Pemerintah Kabupaten Bekasi memang sudah merencanakan pembongkaran. Sebelum pembongkaran, pemerintah menyegel tembok itu. Panitia Pembangunan dan Perizinan Gereja HKBP Setu diminta membongkar sendiri tembok dalam waktu tujuh hari. Namun, selepas tenggat waktu, tembok masih berdiri sehingga mendorong pemerintah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran satu hari sebelum eksekusi.

Pembongkaran diwujudkan, sebab pendirian tembok tanpa seizin warga dan pemerintah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik J Astra, mengatakan, pembongkaran gedung setinggi sekitar lima meter itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 300/1171/Tib. "Bangunan tersebut melanggar aturan, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.

Pembongkaran merupakan puncak dari sikap pemerintah kabupaten, terkait bangunan tidak berizin. Sebelumnya, pemerintah melayangkan surat panggilan, tiga kali surat teguran, dan tiga kali surat peringatan. Namun, panitia dan jemaat dianggap tidak mengindahkan surat-surat itu. "Sudah sesuai prosedur. Kami sangat menyayangkan mereka tidak patuh aturan," kata Dikdik.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, menambahkan, tidak melarang kegiatan peribadatan. "Yang kami tertibkan itu bangunan yang tidak berizin. Jadi setelah bangunan dieksekusi, silakan saja untuk melakukan ibadah seperti biasanya. Kalau mau bangun gedung silahkan ditempuh sesuai aturan," katanya.

"Kami mendapat laporan dari Muspika Setu perkembangannya seperti apa. Ternyata pembangunan dilakukan saat sore dan malam hari ketika pengawasan lengah. Nah, saat ini sudah setinggi hampir lima meter," kata Agus.

Eksekusi pembongkaran itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Selama ini, bangunan yang dipersoalkan tidak berizin hanya pada dinding pemugar yang dibangun pihak gereja pada Desember 2012 lalu.

Anggota Forum Kerukunan Antar Beragama Kabupaten Bekasi, Pendeta Andi Matkussa, menegaskan, memang tembok gereja HKBP belum ada izin. Jemaat atau panitia seharusnya belum boleh membangun. "Mereka sudah punya persetujuan lingkungan tapi belum disahkan oleh pemerintah setempat," katanya. Seharusnya, semua izin administrasi harus ditempuh dan dilalui dengan penuh kesabaran.

"Kami sangat menyesalkan dengan kejadian ini, FKUB akan mencarikan solusinya," kata Matkussa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com