Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Aturan Penyadapan Tak Lemahkan KPK

Kompas.com - 21/03/2013, 14:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Indra, menegaskan, pasal penyadapan yang terdapat di dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan melemahkan KPK dalam mengungkap kasus korupsi. Pasalnya, UU KPK bersifat lex specialis bukan lex generalis.

"KPK memiliki UU yang sifatnya lex specialis sehingga RUU yang kemarin disampaikan presiden tidak akan mengecilkan wewenang KPK," kata Indra kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2013).

Indra menjelaskan, instansi penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan, wajib mengajukan izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan. "Mereka (kepolisian dan kejaksaan) tidak memiliki undang-undang khusus seperti yang dimiliki KPK sehingga harus memperoleh izin terlebih dulu dari pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan," jelasnya.

Seperti diberitakan, persoalan penyadapan yang diatur di dalam RUU KUHAP telah memicu berbagai macam penolakan dari publik. Publik menilai, persoalan izin penyadap akan melemahkan wewenang KPK dalam memberantas kasus korupsi di negeri ini.

Dalam draf RUU KUHP yang diajukan pemerintahan soal penyadapan bahkan pemuatan berita hasil penyadapan itu mempunyai konsekuensi pidana. Dalam Pasal 300 RUU KUHP disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun."

Pelanggaran terhadap Pasal 300 RUU KUHP memiliki konsekuensi pidana. Sementara itu, Pasal 302 RUU KUHP mengatur soal siapa saja yang memuat hasil pembicaraan soal hasil penyadapan juga memiliki konsekuensi pidana. Pasal 302 RUU KUHP menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang diketahui atau patut diduga memuat hasil pembicaraan yang diperoleh dengan mendengar atau merekam dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda."

Pasal 302 RUU KUHP ini berpotensi menjerat media yang kadang memuat hasil penyadapan percakapan telepon dari tersangka korupsi. KPK berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi setelah menggunakan hak penyadapan.

Hasil penyadapan itu digunakan KPK sebagai pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memperdengarkan hasil sadapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah penegak hukum yang mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi hukum dalam kasus hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com