JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyidangkan Ketua dan Anggota KPU, Jumat (22/3/2013) pagi besok di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu, Jakarta. Sidang pertama ini dilangsungkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Bawaslu dan beberapa partai politik.
Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah mendengarkan pengaduan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.
KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menolak keputusan Bawaslu terkait PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 serta menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik. KPU juga diadukan bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.