JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman dua orang yang terlibat kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Mereka adalah Eka Dharma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan Rahmat Syahputra, Site Administrasi Manajer Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan,PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Keduanya harus menjalani hukuman masing-masing 3,5 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat satu tahun dibandingkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru masing-masing 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Komariah E.Sapardjaja, Krisna Harahap, dan Surachmin.
Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra telah menyuap para anggota DPRD Riau melalui Muhammad Dunir Ketua Panitia Khusus dan M Faisal Aswan sebesar Rp 900 juta, dari jumlah Rp 1,8 milyar yang disepakati. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan perubahan Perda No. 5/2008 dan No. 6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan pembangunan venues PON XVIII di Pekanbaru.
Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi Rabu (20/3/2013), mengungkapkan, penyuapan tersebut diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau, H.M.Rusli Zainal yang kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.