Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Bakal Terjerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 20/03/2013, 08:39 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bakal seperti teman dekatnya, Ahmad Fathanah, yakni terjerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri sejumlah aset yang diduga dimiliki dan dikuasai Luthfi dan berasal dari tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan, logikanya, Luthfi bisa dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, Fathanah, yang terkena pasal-pasal TPPU terlebih dahulu dalam konteks kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, diduga sebagai penerima suap bersama Luthfi.

”KPK memang harus mencari bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Adnan, di Jakarta, Selasa (19/3). Adnan mengatakan, KPK menelusuri aset-aset milik Luthfi seperti halnya terhadap tersangka kasus lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, KPK, antara lain, menelusuri dugaan kepemilikan dua rumah mewah dan mobil mewah milik Luthfi. Salah satu mobil mewah yang diduga dimiliki Luthfi adalah Toyota FJ Cruiser senilai Rp 1 miliar. Ini jenis mobil yang sama yang juga telah disita KPK dari Fathanah.

Adnan mengatakan, ada kemungkinan dugaan perkara tindak pidana korupsi lain di luar suap impor daging sapi yang masih didalami KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan pengakuan Fathanah tentang dugaan korupsi di Bank Jabar Banten. ”Kan sudah ditulis juga oleh media soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Secara terpisah, menurut pakar hukum TPPU dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, KPK memang harus menggunakan pasal-pasal TPPU terhadap penyelenggara negara, termasuk Luthfi. ”Tentu harus dikenakan TPPU kalau ada harta kekayaannya yang mencurigakan,” katanya.

Yenti mengungkapkan, kemungkinan ada kasus lain di luar suap impor daging sapi. Hal ini terkait dengan uang suap sebesar Rp 1 miliar yang diduga diberikan dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, kepada Luthfi melalui Fathanah, di mana uang suap tersebut telah disita KPK. Uang suap tersebut, lanjut Yenti, belum sempat digunakan.

”Nah, kalau korupsi lainnya dan sudah digunakan, itu pasti terjadi TPPU,” ujarnya.

Menurut pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf, tak mungkin pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi terkait dengan uang suap Rp 1 miliar yang diberikan Juard dan Arya kepada Fathanah. Uang itu sudah disita KPK beberapa saat setelah diserahkan kepada Fathanah.

”Kalau begitu, uang mana lagi? Kan uang Rp 1 miliar telah disita. Sementara tiga mobil yang disita dari Fathanah, kan, enggak berasal dari duit Rp 1 miliar. Saya enggak tahu kalau KPK punya bukti dan petunjuk lain di luar soal suap Rp 1 miliar,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemarin KPK menggeledah sebuah rumah toko di kompleks pusat perbelanjaan Atrium Senen, Jakarta Pusat, dan gudang di kawasan industri, Karawaci, Tangerang. (bil)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

    Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

    Nasional
    Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

    Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

    Nasional
    Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

    Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

    Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

    Nasional
    Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

    Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

    GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

    Nasional
    Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

    Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

    Nasional
    Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

    Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

    Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

    Nasional
    PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

    PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

    Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

    Nasional
    Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

    Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

    Nasional
    Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

    Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

    Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com