Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Siswa Terancam Tidak Bisa Ikut UN

Kompas.com - 19/03/2013, 01:49 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ratusan siswa di puluhan sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan terancam tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) disebabkan masalah akreditasi yang belum terselesaikan.

"Ada puluhan sekolah terdiri dari SMP, SMA/MA belum terakreditasi, hal itu sesuai peraturan perundang-undangan bila belum terakreditasi tidak bisa mengikuti UN," kata Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Sulsel, HM Adnan Siara di Makassar, Senin (18/3/2013).

Berdasarkan data Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Provinsi Sulsel, sebanyak 36 Sekolah Menegah Pertama (SMP) dari 75 SMP yang ada di Makassar tidak terakreditasi.

Sementara Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat 17 dari 28 SMU tidak terakreditasi. Begitupun dengan Madrasah Aliyah (MA) terdapat 8 MA dari 26 MA tidak terakreditasi, yang diperkirakan memiliki ribuan siswa.

Menurutnya, sekolah yang tidak terakreditasi ini tersebut bila ingin menggelar UN harus berafiliasi dengan sekolah negeri yang terakreditasi A atau ikut ujian bersama.

"Nanti pada saat penerimaan ijazahnya tentunya kepala sekolah tempat melakukan UN yang bertandatangan jadi bukan kepala sekolah sekolah yang tidak terakreditasi," ungkapnya.

Ia menambahkan meskipun masih ada sekolah yang belum terakreditasi dan ingin menggelar UN, kata dia, secepatnya bermohon ke Badan Akreditasi secara tertulis untuk mendapatkan rekomendasi terkait sekolah tersebut akan segera melakukan proses akreditasi.

"Karena masa berlaku akreditasi setiap 5 tahun sekali setelah itu kembali mengajukannya ke badan akrediatasi secara tertulis itu kami akan keluarkan surat rekomendasi agar tetap melaksanakan UN dengan tanpa melanggar UU," jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 61 BAB XV (poin 2) disebutkan, ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Sedangkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional BAB XX ketentuan pidana pasal 67 ayat (10) disebutkan perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi tanpa hak, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda subsider Rp 1 Miliar.

Dengan adanya peraturan tersebut menjelang UN yang akan di ikuti ditingkat SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA, SMK dan SLB direncanakan pada pertengahan April-Mei 2013 terancam tidak dapat diikuti sejumlah sekolah yang belum terakreditasi serta yang belum memperpanjang masa akreditasinya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Mahmud BM mengaku sejumlah sekolah belum mengakui jika belum memperpanjang akreditasi dan beberapa lainnya belaum mengurus akreditasi.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat semua Kepala Sekolah (Kepsek) yang tidak atau belum terakreditasi sekolahnya agar secepatnya menyelesaikan sebelum UN digelar. "Jika tidak secara otomatis siswa sekolah tersebut tidak diperbolehkan mengikuti UN."

Anggota DPRD Makassar Komisi D membidangi Kesra Suwarno Sudirman meminta agar persolan ini segera di selesaikan pihak terkait karena menyangkut masalah pendidikan.

"Disdik dan pihak terkait harus tegas dalam hal pendidikan, ratusan siswa nantinya terancam tidak ikut UN kalau permasalahn ini tidak diselesaikan secepatnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com