Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basarah: Eksekusi Adami Sesuai Kepentingan Nasional

Kompas.com - 18/03/2013, 17:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Adami Wilson (42) warga negara Nigeria oleh Kejaksaan RI dinilai sudah sesuai dengan hukum, rasa keadilan masyarakat, dan kepentingan nasional Indonesia.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Basarah ketika dihubungi, Senin (18/3/2013).

Basarah mengatakan, eksekusi Adami layak dilakukan lantaran dia tetap saja menjalankan bisnis narkoba di dalam penjara. Dengan demikian, kata dia, Adami memang gembong narkoba yang berbahaya. Berbeda jika terpidana mati berubah sikap selama di dalam lembaga permasyarakatan.

"Bagi terpidana mati yang dalam masa penahanannya menunjukkan perilaku baik, menyesal, dan tidak mengulangi perbuatannya, saya setuju jika hukuman matinya menjadi seumur hidup," kata Basarah.

Basarah tidak sependapat dengan pandangan bahwa hukuman mati Adami melanggar hak asasi manusia (HAM). Penegakan HAM di Indonesia, kata dia, tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional untuk melindungi rakyat dari ancaman dan bahaya peredaran narkoba.

"Negara kita bukan penganut HAM universal yang segala kebebasan diperbolehkan tanpa memperhatikan kepentingan nasional. Kita juga harus waspada dan selektif terhadap pemikiran-pemikiran penegakan HAM yang didalamnya mengandung perlindungan terhadap kepentingan kapitalisme internasional, termasuk di dalamnya kapitalisme narkoba dunia," kata dia.

Basarah juga berpendapat, hukuman mati perlu tetap diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selanjutnya. RUU KUHP akan dibahas di Komisi III DPR. Jika tidak diatur, kata dia, dikhawatirkan nantinya akan semakin meningkatkan tindakan kriminal keji seperti pembunuhan.

"Nanti lama-lama orang Indonesia tidak segan-segan untuk saling membunuh, apalagi jika alasannya adalah agama. Saya sepakat pada konteks vonis maupun pelaksanaan eksekusi matinya kita harus selektif," kata Wakil Sekjen DPP PDIP itu.

Ketika ditanya anggapan eksekusi mati Adami itu akan mempersulit pemerintah Indonesia dalam membela warga negara Indonesia (WNI) yang divonis mati di luar negeri, Basarah mengatakan, tidak bisa dikaitkan antara kasus di dalam negeri dengan tindakan WNI di luar negeri.

"Menurut saya beda kasusnya. Terhadap WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, kita wajib membelanya. Tapi jangan di-barter dengan sanksi hukuman mati para gembong narkoba yang beroperasi di Indonesia," pungkas dia.

Seperti diberitakan, Kejaksaan telah mengeksekusi mati Adami yang ditangkap pada 2003 atas kasus narkotika. Ia sempat menjalani kurungan di Lapas Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebelum dieksekusi, Adami telah mendekam di penjara selama 10 tahun.

Dalam masa tahanan itu, Adami disebut menjalani bisnis sabu seberat 8,7 kilogram senilai Rp 17,4 miliar dengan menugaskan kurirnya. Ia kembali ditangkap BNN pada September 2012 lalu saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.

Eksekusi itu kemudian dikecam oleh para aktivisi hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI). Mereka menilai eksekusi mati itu melanggar HAM dan menjadi langkah mundur bagi kebijakan HAM di Indonesia. Mereka juga menyinggung banyaknya WNI yang divonis mati di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com