JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Adami Wilson (42) warga negara Nigeria oleh Kejaksaan RI dinilai sudah sesuai dengan hukum, rasa keadilan masyarakat, dan kepentingan nasional Indonesia.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Basarah ketika dihubungi, Senin (18/3/2013).
Basarah mengatakan, eksekusi Adami layak dilakukan lantaran dia tetap saja menjalankan bisnis narkoba di dalam penjara. Dengan demikian, kata dia, Adami memang gembong narkoba yang berbahaya. Berbeda jika terpidana mati berubah sikap selama di dalam lembaga permasyarakatan.
"Bagi terpidana mati yang dalam masa penahanannya menunjukkan perilaku baik, menyesal, dan tidak mengulangi perbuatannya, saya setuju jika hukuman matinya menjadi seumur hidup," kata Basarah.
Basarah tidak sependapat dengan pandangan bahwa hukuman mati Adami melanggar hak asasi manusia (HAM). Penegakan HAM di Indonesia, kata dia, tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional untuk melindungi rakyat dari ancaman dan bahaya peredaran narkoba.
"Negara kita bukan penganut HAM universal yang segala kebebasan diperbolehkan tanpa memperhatikan kepentingan nasional. Kita juga harus waspada dan selektif terhadap pemikiran-pemikiran penegakan HAM yang didalamnya mengandung perlindungan terhadap kepentingan kapitalisme internasional, termasuk di dalamnya kapitalisme narkoba dunia," kata dia.
Basarah juga berpendapat, hukuman mati perlu tetap diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selanjutnya. RUU KUHP akan dibahas di Komisi III DPR. Jika tidak diatur, kata dia, dikhawatirkan nantinya akan semakin meningkatkan tindakan kriminal keji seperti pembunuhan.
"Nanti lama-lama orang Indonesia tidak segan-segan untuk saling membunuh, apalagi jika alasannya adalah agama. Saya sepakat pada konteks vonis maupun pelaksanaan eksekusi matinya kita harus selektif," kata Wakil Sekjen DPP PDIP itu.
Ketika ditanya anggapan eksekusi mati Adami itu akan mempersulit pemerintah Indonesia dalam membela warga negara Indonesia (WNI) yang divonis mati di luar negeri, Basarah mengatakan, tidak bisa dikaitkan antara kasus di dalam negeri dengan tindakan WNI di luar negeri.
"Menurut saya beda kasusnya. Terhadap WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, kita wajib membelanya. Tapi jangan di-barter dengan sanksi hukuman mati para gembong narkoba yang beroperasi di Indonesia," pungkas dia.
Seperti diberitakan, Kejaksaan telah mengeksekusi mati Adami yang ditangkap pada 2003 atas kasus narkotika. Ia sempat menjalani kurungan di Lapas Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebelum dieksekusi, Adami telah mendekam di penjara selama 10 tahun.
Dalam masa tahanan itu, Adami disebut menjalani bisnis sabu seberat 8,7 kilogram senilai Rp 17,4 miliar dengan menugaskan kurirnya. Ia kembali ditangkap BNN pada September 2012 lalu saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.
Eksekusi itu kemudian dikecam oleh para aktivisi hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI). Mereka menilai eksekusi mati itu melanggar HAM dan menjadi langkah mundur bagi kebijakan HAM di Indonesia. Mereka juga menyinggung banyaknya WNI yang divonis mati di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.