Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Adami Persulit Pembelaan WNI di Luar Negeri

Kompas.com - 16/03/2013, 16:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika warga negara Nigeria, Adami Wilson alias Adam alias Abu (42), oleh Kejaksaan Agung dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Eksekusi Adami itu akan mempersulit pemerintah Indonesia untuk melakukan pembelaan.

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI) dalam jumpa pers di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Sabtu (16/3/2013). Hadir dalam jumpa pers aktivis Hak Asasi Manusia Todung Mulya Lubis, Koordinator Kontras Haris Azhar, Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan.

"Ketika eksekusi terjadi, kita coba membela warga negara kita di luar negeri dengan meminta pengampunan, kita menggunakan dasar apa? Indonesia tidak lagi memiliki legitimasi moral dan politik untuk meminta negara lain tidak mengeksekusi mati WNI," kata Ibnu.

Mereka berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memberi penjelasan terkait eksekusi Adami karena hal itu menyangkut wajah Indonesia di dunia internasional. Terlepas akan diikuti atau tidak oleh jajarannya, Presiden diminta menyatakan sikap untuk menolak hukuman mati.

Para aktivis tersebut juga meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan eksekusi terhadap terpidana mati lainnya. Informasi dari Kejaksaan Agung menyebutkan, setidaknya ada sembilan terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi. "Eksekusi Adami harus menjadi yang terakhir di Indonesia," ucap Ricky.

Mereka menolak eksekusi mati karena melanggar hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Eksekusi Adami juga dinilai langkah mundur terhadap sikap Indonesia dalam Sidang Umum PBB pada Desember 2012. Setelah terus menolak selama ini, ketika itu Indonesia memilih abstain dalam hal resolusi moratorium hukuman mati.

Adami ditangkap pada 2003 atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia sempat menjalani kurungan di Lapas Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebelum dieksekusi, Adami telah mendekam di penjara selama 10 tahun.

Dalam masa tahanan itu, Adami disebutkan menjalani bisnis sabu-sabu seberat 8,7 kilogram senilai Rp 17,4 miliar dengan menugaskan kurirnya. Ia kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional pada September 2012 saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.

Kejaksaan telah mengeksekusi terpidana mati Adami pada Kamis (14/3/2013) malam. Eksekusi warga negara Malawi ini dilakukan di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com