JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan telah mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika atas nama Adami Wilson alias Adam alias Abu (42), Kamis (14/3/2013) malam. Eksekusi warga negara Malawi ini dilakukan di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
"Tadi malam sudah dilakukan eksekusi satu orang atas nama Àdami Wilson dari Malawi, yang pengedar narkotika. Wilayahnya dilaksanakan di Kepulauan Seribu," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2013).
Adam dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia. Ia ditangkap pada 2003 lalu dan sempat menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Kembangkuning, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia telah mendekam di penjara selama 10 tahun dan baru dieksekusi tahun ini. Dalam masa tahanan itu, Adam juga diduga menjalani bisnis sabu seberat 8,7 kilogram senilai Rp 17,4 miliar dengan menugaskan kurirnya. Ia kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September 2012 lalu saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.
Sebelumnya, dalam catatan akhir tahun 2012 Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan merinci, masih ada sedikitnya 51 orang terkait terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi belum dilakukan sebab, beberapa diantaranya masih mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Setelah itu, jumlah terpidana mati dapat berkurang jika hukuman diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.