Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Djoko Susilo Dekati Rp 100 Miliar

Kompas.com - 15/03/2013, 02:04 WIB

Jakarta, Kompas - Nilai aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi mendekati Rp 100 miliar. KPK menduga nilai aset Djoko akan bertambah karena pelacakan asetnya masih belum dihentikan.

”Sampai hari ini, upaya penelusuran aset masih terus dilakukan dan belum selesai. Sampai hari ini, nilai aset yang disita KPK dari DS (Djoko Susilo) mendekati Rp 100 miliar. Itu baru taksiran sementara,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (14/3).

Penelusuran aset lain dilakukan baik untuk aset yang dimiliki langsung oleh Djoko maupun yang disembunyikan melalui kepemilikan istri-istri dan kerabatnya. Saat ini, KPK masih menelusuri kepemilikan dua resor mewah di Tabanan dan Kuta, Bali, yang diatasnamakan istri kedua Djoko, Mahdiana. Aset di Bali ini diduga telah dipindahtangankan.

Mahdiana diperiksa KPK, Rabu hingga Kamis pukul 00.30 KPK menduga aset Djoko yang dikuasai melalui Mahdiana mencapai 25 unit, terdiri dari tanah dan bangunan.

Selain melalui Mahdiana, aset Djoko juga dikuasai melalui istrinya yang lain, Dipta Anindita. Mantan Putri Solo 2008 ini diduga menguasai aset rumah dan apartemen mewah yang tersebar di Semarang, Solo, Yogyakarta, Jakarta, dan Depok. Dipta juga tercatat beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Djoko.

Terkait kemungkinan pelimpahan berkas perkara penyidikan Djoko ke penuntutan di tengah pelacakan aset, Johan mengungkapkan, saat dilimpahkan ke persidangan, seluruh aset akan dicatat sebagai barang bukti. ”Tentu kalau sudah dilimpahkan ke persidangan, pelacakan asetnya dihentikan dulu. Tetapi, pemberkasan di tingkat penyidikan masih belum selesai,” ungkapnya.

Johan mengatakan, kemungkinan dakwaan terhadap Djoko nantinya digabung antara perkara korupsi pengadaan simulator dan TPPU. ”Ini mirip dengan kasus Wa Ode Nurhayati,” katanya.

Pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengaku terkejut dengan penyitaan aset kliennya. Dia mengatakan, selama ini memang tak pernah berkomunikasi dengan kliennya soal aset tersebut. Namun, menurut dia, KPK tebang pilih dalam penyitaan aset Djoko.

Jumat ini, KPK akan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi untuk Djoko. KPK juga pernah memeriksa anggota Komisi III DPR, yaitu Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Herman Herry (PDI-P), dan Dasrul Djabar (Partai Demokrat). (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com