JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif yang sebelumnya bekerja di berbagai badan dan lembaga yang dibiayai anggaran negara harus mengundurkan diri sebelumnya. Apalagi, penyelenggara pemilu seperti anggota KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan anggota Panwaslu harus mendapat surat pemberhentian sebelum didaftarkan oleh parpol peserta pemilu.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi di kantor KPU, di Jakarta Kamis (14/3/2013), menyebutkan, penyelenggara pemilu, pegawai negeri sipil, kepala/wakil kepala daerah, anggota TNI/Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD, serta pengurus badan lain yang dibiayai keuangan negara harus mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri sebagai caleg.
Anggota KPU, KPU di daerah, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara harus sudah memiliki surat pemberhentian dari pejabat berwenang sebelum masa pendaftaran. Adapun PNS masih bisa menggunakan surat keterangan persetujuan pemberhentian serta pemberhentian masih dalam proses dari atasan saat pencalegan.
Anggota legislatif yang mencalonkan diri dengan kendaraan parpol lain juga harus menyertakan pengunduran diri dari parpol lama dan diketahui ketua umum parpol lama.
Caleg yang pernah dipidana juga harus menyatakan hal tersebut kepada publik dibuktikan dengan pernyataan di media massa. Selain itu, keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan harus dilampirkan.
Syarat pencalonan ini, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, sesuai perundang-undangan. Diharapkan, setiap parpol peserta Pemilu cermat menentukan caleg dan menyertakan berkas sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.