Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Caleg, Penyelenggara Pemilu Harus Berhenti Dulu

Kompas.com - 14/03/2013, 21:41 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif yang sebelumnya bekerja di berbagai badan dan lembaga yang dibiayai anggaran negara harus mengundurkan diri sebelumnya. Apalagi, penyelenggara pemilu seperti anggota KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan anggota Panwaslu harus mendapat surat pemberhentian sebelum didaftarkan oleh parpol peserta pemilu.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi di kantor KPU, di Jakarta Kamis (14/3/2013), menyebutkan, penyelenggara pemilu, pegawai negeri sipil, kepala/wakil kepala daerah, anggota TNI/Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD, serta pengurus badan lain yang dibiayai keuangan negara harus mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri sebagai caleg.

Anggota KPU, KPU di daerah, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara harus sudah memiliki surat pemberhentian dari pejabat berwenang sebelum masa pendaftaran. Adapun PNS masih bisa menggunakan surat keterangan persetujuan pemberhentian serta pemberhentian masih dalam proses dari atasan saat pencalegan.

Anggota legislatif yang mencalonkan diri dengan kendaraan parpol lain juga harus menyertakan pengunduran diri dari parpol lama dan diketahui ketua umum parpol lama.

Caleg yang pernah dipidana juga harus menyatakan hal tersebut kepada publik dibuktikan dengan pernyataan di media massa. Selain itu, keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan harus dilampirkan.

Syarat pencalonan ini, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, sesuai perundang-undangan. Diharapkan, setiap parpol peserta Pemilu cermat menentukan caleg dan menyertakan berkas sesuai aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com