JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey mengaku kenal dengan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Haris Andi Surahman. Hal ini diungkapkan Olly seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi bagi Haris, Kamis (14/3/2013).
Menurut Olly, dia mengenal Haris setelah yang bersangkutan menemui pimpinan Banggar DPR beberapa waktu lalu. Haris menemui pimpinan Banggar DPR untuk melaporkan anggota DPR Wa Ode Nurhayati yang menerima hadiah Rp 6 miliar terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. “Ya dia (Haris) datang ke pimpinan Banggar, ya jadi kenal lah kita,” ucap Olly. Kini, Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Saat ditanya lebih jauh mengenai latar belakang Haris, Olly mengaku tidak tahu. Politikus PDI-Perjuangan ini menepis dugaan adanya kedekatan Haris dengan unsur pimpinan Banggar sehingga pria itu dapat dengan mudah diterima masuk ke ruangan pimpinan Banggar. “Semua orang bisa masuk ke ruangan pimpinan Banggar DPR, bebas-bebas saja, enggak cuma Haris,” ujarnya.
Mengenai isi pertemuan Haris dengan pimpinan Banggar ini, Olly mengatakan kalau saat itu Haris hanya melaporkan. Adapun Haris merupakan tersangka ketiga kasus DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara DPID anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara.
KPK menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Kasus Wa Ode ini berawal dari laporan Haris ke pimpinan Banggar. Saat menjadi saksi Wa Ode beberapa waktu lalu, Haris mengaku melaporkan Wa Ode ke pimpinan Banggar atas desakan Fahd.
Fahd mendesak Haris meminta Wa Ode mengembalikan uang Rp 6 miliar setelah Wa Ode gagal mengupayakan tiga kabupaten pesanan Fahd sebagai penerima alokasi dana DPID. Dalam laporannya kepada Banggar, Haris mengaku diterima oleh empat unsur pimpinan Banggar, yakni Olly, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, dan Tamsil Linrung. KPK juga sudah memeriksa Mirwan dan Mekeng sebagai saksi bagi Haris.
Selengkapnya, ikuti berita-berita di topik:
1. Vonis Wa Ode
2. Wa Ode dan Kasus DPID
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.