Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurangan Hutan Aceh Diprotes

Kompas.com - 14/03/2013, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurangan luas kawasan hutan dan gambut di Aceh melalui revisi rancangan qanun terkait rencana tata ruang wilayah diprotes sejumlah aktivis dan pemerhati lingkungan. Menteri Kehutanan didesak menolak revisi itu karena alih fungsi dan degradasi hutan mengancam keselamatan masyarakat hutan dan biodiversitas.

Sebagai desakan, Rabu (13/3/2013), mereka membuat petisi pembatalan rencana tata ruang wilayah yang bakal mengurangi sekitar 1,2 juta hektare kawasan hutan. Areal hutan akan digunakan sebagai daerah tambang, perkebunan, infrastruktur jalan, dan permukiman. Petisi daring dalam www.change.org itu hingga semalam telah didukung lebih dari 3.000 orang.

”Petisi ini kami buat karena revisi RTRW Aceh ini merusak masa depan hutan Indonesia di Aceh,” kata Ian Singleton, Direktur Konservasi Sumatran Orangutan Conservation Programme, di Jakarta, kemarin.

Ia dan rekannya, Graham F Usher, serta Efendi Isram (Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh), Gita Syahrani (Tunas Nusa Foundation), serta Farwiza dan Rudi Putra (pemerhati hutan Aceh) mengulas itu kepada pers.

Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) terkait revisi RTRW Aceh telah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Tata Ruang, sejak 4 Januari 2012. Pada persetujuan itu juga disyaratkan persetujuan materi kehutanan dari Menteri Kehutanan.

Menurut Gita Syahrani, substansi rancangan qanun (Raqan) yang disetujui Kementerian Pekerjaan Umum relatif tidak masalah. Namun, saat ini beredar Raqan (II) mencantumkan nama Gubernur Zaini Abdulah yang mengurangi 1,2 juta hektare.

”Yang disetujui Kementerian PU itu adalah substansi. Jadi, kalau dalam Raqan II diubah substansinya, persetujuan itu tidak relevan lagi. Kami harap Kementerian Kehutanan jeli mengevaluasi materi kehutanan Raqan II secara menyeluruh,” kata dia.

Efendi menambahkan, Raqan II itu menurunkan status berbagai kawasan hutan konservasi. Dicontohkan, Cagar Alam Juntho menjadi Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil menjadi hutan produksi dan areal penggunaan lain (APL).

Selain itu, hutan lindung di beberapa wilayah seluas 68.594 hektare menjadi APL. ”Ini aneh, hutan lindung itu berfungsi sebagai penyedia layanan ekosistem seperti air bersih. Bila diubah jadi APL, itu bisa terhenti,” kata dia.

Graham Usher menjelaskan, analisis singkat terhadap revisi RTRW Aceh menunjukkan ancaman bahaya bencana alam bagi warga sekitar dan di dalam hutan. Dicontohkan, Pidie, yang menyuplai 20 persen beras di Aceh, menggantungkan layanan air dari hulu daerah aliran sungai (DAS) setempat.

”Di Pidie, curah hujan rendah dan persawahan luas. Hulu DAS yang terdegradasi itu malah diubah menjadi hutan produksi, bukan dipulihkan kondisinya. Ke depan, sawah bisa kering,” kata ahli pemetaan lanskap ini.

Ia pun menganalisis DAS Aceh Jaya dan DAS Pantai Barat serta Tamiang. Hasilnya, potensi longsor dan gangguan lalu lintas gajah yang membahayakan warga dan meningkatkan konflik fauna dengan manusia. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com