JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian diminta menjelaskan secara transparan terkait dasar penetapan tersangka Pendeta HKBP Filadelfia Bekasi Palti Hatuguan Panjaitan. Penjelasan terbuka diperlukan agar tidak ada kesan kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak asasi atas kebebasan beragama.
Hal itu dikatakan Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat Benny K Harman ketika dihubungi, Kamis (14/3/2013). Benny dimintai tanggapan terhadap sikap Polres Kabupaten Bekasi yang menetapkan Palti sebagai tersangka.
Palti dituduh melakukan pemukulan terhadap Abdul Aziz pada malam Natal 2012. Akhirnya, Palti dijerat dengan Pasal 352 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Sikap polisi itu akan semakin memperkeruh masalah. Dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal yang tidak terkendali karena sumber utama kekisruhan ini adalah sikap aparat penegak hukum yang tidak tegas dan sangat lemah dari awalnya," kata Benny.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu juga khawatir penetapan tersangka itu bagian dari strategi pembungkaman terhadap langkah warga yang getol memperjuangkan hak-hak dasarnya, terutama hak atas kebebasan beragama. Kepolisian juga bisa dituduh mengintervensi urusan keyakinan setiap warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.