Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perlu Segera Tentukan Sikap

Kompas.com - 14/03/2013, 02:27 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum perlu segera menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tentang kesertaan Partai Bulan Bintang dalam Pemilu 2014. KPU perlu mempertimbangkan waktu tahapan pencalonan dan perlakuan setara untuk semua partai politik.

”Proses kasasi belum tentu rampung sebulan. Padahal, KPU perlu mengupayakan kompetisi yang adil untuk semua peserta pemilu,” ujar Wakil Ketua KPU periode 2002-2006 Ramlan Surbakti, Rabu (13/3), di Jakarta.

Kode etik mewajibkan KPU memperlakukan semua partai politik tanpa pembedaan. Karena itu, jika Partai Bulan Bintang (PBB) memang tidak memenuhi persyaratan secara meyakinkan, KPU bisa mengajukan kasasi. Apabila PBB ternyata tak memenuhi persyaratan, tetapi diterima sebagai peserta pemilu, protes dari parpol lain yang juga gagal verifikasi bisa bermunculan.

Di sisi lain, Ramlan mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim PTTUN yang menyebutkan pembuktian KPU hanya formalistik. Menurut Ramlan, KPU memang harus memutuskan berdasarkan bukti formal. KPU tidak boleh menafsirkan secara materiil atau malah dituduh berpihak. Karena itu, semua keputusan dibuat berdasarkan aturan perundangan secara formal.

Awal Maret, PTTUN mengabulkan gugatan PBB dan meminta KPU mengikutkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Majelis Hakim menilai KPU berpegang pada aturan, tetapi banyak pelanggaran pada implementasi di daerah. Asas penyelenggaraan pemilu yang baik, seperti profesional, kepastian hukum, dan akuntabel, banyak dilanggar.

Sampai kemarin, anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan, KPU belum memutuskan menerima putusan PTTUN atau mengajukan kasasi. Putusan baru didiskusikan secara informal.

Sidang sengketa

Rabu kemarin, PTTUN Jakarta mulai menyidangkan sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan KPU. Sidang ini merupakan buntut dari berlarut-larutnya sengketa mengenai kelolosan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus hanya berlangsung 30 menit. Agenda pembacaan gugatan PKPI kepada KPU secara lisan tidak dilakukan karena penyampaian gugatan tertulis dinilai sudah cukup. Sidang dilanjutkan Kamis ini dengan agenda penyampaian jawaban tergugat, pemeriksaan saksi ahli, dan pembuktian.

Dalam gugatannya, PKPI menyebut KPU telah melanggar UU No 8/2012 tentang Pemilu karena menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, menurut kuasa hukum PKPI, Suhardi Somomoeljono, KPU juga melanggar prinsip pemerintahan yang baik.

Atas gugatan ini, KPU bersikukuh pada keputusannya menolak putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014.(INA/K02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com