Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Cegah Korupsi, Parpol Perlu Badan Usaha

Kompas.com - 14/03/2013, 00:08 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik sebaiknya diperbolehkan punya badan usaha untuk membiayai kegiatannya. Langkah itu dinilai dapat mencegah praktik korupsi yang dilakukan kader parpol.

"Jangka panjang parpol harus diberi kesempatan memiliki badan usaha yang tidak boleh bersentuhan dengan APBN (dan) APBD. Kalau tidak diatur, praktik (korupsi anggaran) seperti sekarang ini akan terjadi kembali," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo, Rabu (13/3/2013). Berpidato di seminar Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi yang digelar oleh KPK di Jakarta, dia mengatakan sistem daftar proporsional terbuka membuat biaya politik di Pemilu 2014 semakin mahal.

Pada Pemilu 2009, ujar Pramono, biaya kampanye sudah naik 3,5 kali lipat dibandingkan biaya pada Pemilu 2004. Merujuk pada disertasi doktoralnya, rata-rata anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan dana Rp 1,5-2 miliar selama kampanye sampai dengan terpilih. Besarnya biaya yang dibutuhkan itu rentan membuat calon anggota legislatif menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal kampanye sebelumnya dan mencari modal untuk maju di periode berikutnya.

Bila usul pembentukan badan usaha milik partai politik ini bisa diterapkan, kata Pramono, harus diatur pula dalam rentang waktu tertentu sahamnya bisa pula dimiliki publik. "Dengan demikian, akan mudah dikontrol," tegas dia.

Sebaliknya, bila usul pembentukan badan usaha ini tak bisa diterapkan, Pramono pun memberikan alternatif kedua. "Cara kedua, negara yang biayai partai politik. Begitu (dinyatakan) lolos menjadi partai politik, negara (Iangsung) membiayainya," kata dia. 

Bukan usulan pertama

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan usul senada menyikapi terus terjeratnya anggota dewan dalam kasus korupsi. Usaha milik partai politik itu, kata dia, diharapkan bisa membiayai kampanye. Jika tidak diatur demikian, Marzuki yakin akan ada lagi anggota dewan yang terjerat. "Pasti (ada lagi yang korupsi). Omong kosong kalau enggak. Dari mana uangnya (untuk kampanye)? Jujurlah, biaya pemilu mahal," kata Marzuki beberapa waktu lalu.

Usul pembentukan partai politik boleh memiliki badan usaha juga datang dari Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa. Dengan badan usaha yang profesional, partai juga dilatih untuk menerapkan transparansi dan profesionalitas. "Usulan agar partai politik boleh memiliki badan usaha dengan pertimbangan untuk mencegah praktik korupsi dan penyimpangan uang negara," kata Ali, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Menurut Ali, kehadiran badan usaha ini merupakan upaya mewujukan kemandirian partai politik yang harus dikelola secara profesional. "Akan menjadi pembelajaran bagi partai politik untuk melakukan transparansi dalam pengelolaan keuangan partai," tambah Ali. Menurutnya, dengan terbiasa mengelola badan usaha yang transparan, keuangan partai politik akan bisa lebih dipertanggungjawabkan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

    Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com