JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik sebaiknya diperbolehkan punya badan usaha untuk membiayai kegiatannya. Langkah itu dinilai dapat mencegah praktik korupsi yang dilakukan kader parpol.
"Jangka panjang parpol harus diberi kesempatan memiliki badan usaha yang tidak boleh bersentuhan dengan APBN (dan) APBD. Kalau tidak diatur, praktik (korupsi anggaran) seperti sekarang ini akan terjadi kembali," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung Wibowo, Rabu (13/3/2013). Berpidato di seminar Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi yang digelar oleh KPK di Jakarta, dia mengatakan sistem daftar proporsional terbuka membuat biaya politik di Pemilu 2014 semakin mahal.
Pada Pemilu 2009, ujar Pramono, biaya kampanye sudah naik 3,5 kali lipat dibandingkan biaya pada Pemilu 2004. Merujuk pada disertasi doktoralnya, rata-rata anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan dana Rp 1,5-2 miliar selama kampanye sampai dengan terpilih. Besarnya biaya yang dibutuhkan itu rentan membuat calon anggota legislatif menghalalkan segala cara untuk mengembalikan modal kampanye sebelumnya dan mencari modal untuk maju di periode berikutnya.
Bila usul pembentukan badan usaha milik partai politik ini bisa diterapkan, kata Pramono, harus diatur pula dalam rentang waktu tertentu sahamnya bisa pula dimiliki publik. "Dengan demikian, akan mudah dikontrol," tegas dia.
Sebaliknya, bila usul pembentukan badan usaha ini tak bisa diterapkan, Pramono pun memberikan alternatif kedua. "Cara kedua, negara yang biayai partai politik. Begitu (dinyatakan) lolos menjadi partai politik, negara (Iangsung) membiayainya," kata dia.
Bukan usulan pertama
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan usul senada menyikapi terus terjeratnya anggota dewan dalam kasus korupsi. Usaha milik partai politik itu, kata dia, diharapkan bisa membiayai kampanye. Jika tidak diatur demikian, Marzuki yakin akan ada lagi anggota dewan yang terjerat. "Pasti (ada lagi yang korupsi). Omong kosong kalau enggak. Dari mana uangnya (untuk kampanye)? Jujurlah, biaya pemilu mahal," kata Marzuki beberapa waktu lalu.
Usul pembentukan partai politik boleh memiliki badan usaha juga datang dari Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa. Dengan badan usaha yang profesional, partai juga dilatih untuk menerapkan transparansi dan profesionalitas. "Usulan agar partai politik boleh memiliki badan usaha dengan pertimbangan untuk mencegah praktik korupsi dan penyimpangan uang negara," kata Ali, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Menurut Ali, kehadiran badan usaha ini merupakan upaya mewujukan kemandirian partai politik yang harus dikelola secara profesional. "Akan menjadi pembelajaran bagi partai politik untuk melakukan transparansi dalam pengelolaan keuangan partai," tambah Ali. Menurutnya, dengan terbiasa mengelola badan usaha yang transparan, keuangan partai politik akan bisa lebih dipertanggungjawabkan.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.