Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Sesalkan Penahanan Andri Yendra oleh Polda Lampung

Kompas.com - 13/03/2013, 22:53 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Aktivis menyesalkan penahanan Andri Yendra, petani yang menjadi tersangka kasus perambahan di Hutan Register 45 Mesuji, oleh Kepolisian Daerah Lampung.

Novelia Sanggem, aktivis dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Lampung, Rabu (13/3/2013) mengatakan, hal yang paling disesalkan adalah Andri tidak bisa dijenguk keluarganya yang datang ke tahanan Markas Polda Lampung.

Didampingi aktivis dari SRMI, Partai Rakyat Demokratik dan LBH Bandar Lampung, isteri dan anak Andri mendatangi Markas Polda Lampung, Rabu siang.

"Seharusnya pihak kepolisian memberikan kebijaksanaan terhadap keluarga untuk bertemu dengan Andy. Apalagi, mereka jauh dari Mesuji ke Bandar Lampung," ujar aktivis ini yang giat mengadvokasi petani di kawasan Hutan Register 45 Mesuji.

Puteri dari Ketua Lembaga Adat Megou Pak, Wan Mauli Sanggem, ini mengkritisi pula soal alasan penangkapan Andy. "Kalau hal yang dituduhkan ke Andy itu adalah soal perambahan hutan, maka kepolisian mestinya menangkap semua petani yang dikatakan sebagai perambah," ujarnya satir.

Terkait kasus ini, LBH Bandar Lampung bersedia menjadi pengacara dari Andy yang juga pernah ditahan dalam kasus serupa, yaitu soal pendudukan lahan hutan. LBH Bandar Lampung menurunkan tim yang berjumlah 13 orang.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar (Pol) Dono Indarto dalam jumpa pers, Rabu mengatakan, Andy ditahan karena pihaknya telah mengantungi dua alat bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah koordinator perambah yang diduga menjual-belikan kawasan hutan tanaman industri itu.

"Kami ingin menyampaikan bahwa tidak ada satu jengkal pun tanah di negeri ini yang tidak dilindungi hukum. Kami mengimbau masyarakat menaati hukum yang berlaku. Namanya tanah hutan tidak boleh digunakan untuk pemukiman," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com