JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat, praktik korupsi menjelang Pemilihan Umum 2014 dapat terjadi melalui dana kampanye. Untuk itu, seharusnya ada pengaturan yang lebih ketat terhadap keuangan parpol, termasuk dana kampanye. Ia menilai selama ini belum ada peraturan yang kuat.
"Sama seperti Undang-undang Partai Politik, soal dana kampanye adalah sesuatu yang sangat dihindari untuk diatur lebih ketat. Meskipun UU Pemilu telah berkali-kali diganti, namun soal dana kampanye tidak berubah," kata Saldi di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Dalam hal keuangan parpol, menurutnya juga tidak ada pembatasan yang ketat dalam undang-undang. Penelitian Perludem, lanjut Saldi, Undang-undang Parpol yang berkali-kali mengalami perubahan, tapi tidak mengalami kemajuan untuk pengaturan keuangan parpol. Dana kampanye, dikhawatirkan membuka celah tindak pidana korupsi.
"Dana seperti sebuah lorong gelap yang membuka ruang untuk melakukan kampaye dengan uang haram," katanya.
Menurutnya bantuan dana kepada parpol seharusnya diperbesar. Namun, para parpol tersebut wajib menyerahkan pertanggungjawaban atau audit keuangan dalam setiap pengelolaan dana tersebut. Jika tidak, banyak parpol yang akan mengumpulkan dana dengan berbagai cara.
Lemahnya pengaturan dan adanya fakta proses politik berbiaya tinggi, menurut Saldi, akan membuat para politisi di tingkat legislatif maupun eksekutif berbah menjadi mesin uang untuk kepentingan parpol maupun pribadi. "Jangan malah memperkecilnya, itu bisa menjadi celah parpol untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.