Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Korupsi, Perketat Aturan Dana Kampanye Parpol!

Kompas.com - 13/03/2013, 21:39 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat, praktik korupsi menjelang Pemilihan Umum 2014 dapat terjadi melalui dana kampanye. Untuk itu, seharusnya ada pengaturan yang lebih ketat terhadap keuangan parpol, termasuk dana kampanye. Ia menilai selama ini belum ada peraturan yang kuat.

"Sama seperti Undang-undang Partai Politik, soal dana kampanye adalah sesuatu yang sangat dihindari untuk diatur lebih ketat. Meskipun UU Pemilu telah berkali-kali diganti, namun soal dana kampanye tidak berubah," kata Saldi di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Dalam hal keuangan parpol, menurutnya juga tidak ada pembatasan yang ketat dalam undang-undang. Penelitian Perludem, lanjut Saldi, Undang-undang Parpol yang berkali-kali mengalami perubahan, tapi tidak mengalami kemajuan untuk pengaturan keuangan parpol. Dana kampanye, dikhawatirkan membuka celah tindak pidana korupsi.

"Dana seperti sebuah lorong gelap yang membuka ruang untuk melakukan kampaye dengan uang haram," katanya.

Menurutnya bantuan dana kepada parpol seharusnya diperbesar. Namun, para parpol tersebut wajib menyerahkan pertanggungjawaban atau audit keuangan dalam setiap pengelolaan dana tersebut. Jika tidak, banyak parpol yang akan mengumpulkan dana dengan berbagai cara.

Lemahnya pengaturan dan adanya fakta proses politik berbiaya tinggi, menurut Saldi, akan membuat para politisi di tingkat legislatif maupun eksekutif berbah menjadi mesin uang untuk kepentingan parpol maupun pribadi. "Jangan malah memperkecilnya, itu bisa menjadi celah parpol untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com