Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Merakyat, Koperasi Wanita Gugat UU Koperasi

Kompas.com - 13/03/2013, 17:55 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com -- Koperasi Wanita (Kopwan) Setya Budi Wanita Malang, Jawa Timur resmi melaporkan gugatan atas UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Koperasi ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, undang-undang tersebut tidak memihak rakyat.

"Koperasi Wanita Setya Budi Wanita Malang secara resmi melaporkan Menteri Koperasi ke MK terkait Undang-undang tentang Koperasi. Karena UU itu sangat tidak berpihak pada rakyat," jelas Ketua Kopwan SBW Malang, Sri Untari kepada Kompas.com, Rabu (13/3/2013).

Menurut Untari, dalam UU tersebut tercantum klausul yang mengatur agar koperasi tidak bergerak pada banyak aspek. "Jika aturannya demikian, jelas sudah mempersempit ruang gerak koperasi yang selama ini cukup membantu ekonomi rakyat," katanya.

Selama ini, kata Untrai, koperasi serba usaha atau KSU, dan koperasi unit desa dilarang beroperasi. Koperasi harus bergerak sesuai UU terbaru tersebut, yakni koperasi produksi, koperasi produsen, koperasi simpan pinjam dan kopersi konsumsi.

Jika mengacu pada UU tersebut, kata dia, koperasi serba usaha yang ada saat ini harus ganti nama dan usahanya harus lebih spesifik. "Jika hal itu diberlakukan, jelas ada ribuan koperasi yang harus ganti nama dan harus dibubarkan," kata perempuan yang juga anggota DPRD Malang ini.

Melihat UU Koperasi seperti itu, Kopwan SBW Malang mengajukan judicial review ke MK.

"Sesuai jadwal, sidang pertama akan digelar pada 20 Maret 2013 mendatang. Saya sendiri yang akan menghadiri persidangan. Saya yakin, MK akan mengabulkan gugatan judicial review itu. Karena UU Koperasi itu memang menyalahi kelaziman dan tidak berpihak pada rakyat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com