Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Kembali Ungkap Keterlibatan Pimpinan Banggar DPR

Kompas.com - 13/03/2013, 16:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, kembali mengungkapkan peran pimpinan Badan Anggaran DPR atau Banggar DPR dalam kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) kepada penyidik KPK. Wa Ode menuding pimpinan Banggar DPR terlibat dalam pengalokasian DPID ke sejumlah daerah tersebut.

Hal ini disampaikan Wa Ode seusai diperiksa KPK selama lebih kurang empat jam sebagai saksi bagi tersangka kasus DPID, Haris Surahman, Rabu (13/3/2013). "Ya saya jelaskan, saya sampaikan semua yang pernah saya sampaikan," kata Wa Ode saat ditanya apakah dia kembali menjelaskan peran pimpinan Banggar DPR.

Adapun pimpinan Banggar DPR yang menjabat saat alokasi DPID ini dibahas adalah Tamsil Linrung (Partai Keadilan Sejahtera), Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar), Olly Dondokambey (PDI-P), dan Mirwan Amir (Partai Demokrat). Mengenai aliran dana ke unsur pimpinan Banggar DPR ini, Wa Ode mengaku tidak tahu. "Soal aliran dana, saya tidak tahu karena itu hubungannya soal penegakan hukum," ucapnya.

Kepada penyidik, Wa Ode mengaku sudah menjelaskan mengenai sistem dan proses pengalokasian DPID. Politikus Partai Amanat Nasional ini pun kembali mengungkapkan keterlibatan Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam kasus DPID ini. Menurut Wa Ode, sebagai unsur pimpinan DPR yang membawahi panitia kerja anggaran, Anis Matta berperan menyetujui alokasi DPID yang dibahas Banggar DPR.

"Saya ditanya lagi dan menjelaskan yang sesuai fakta persidangan itu. Saya, sampai detik ini, menyampaikan semua yang saya tahu soal keterlibatan anggota Banggar," katanya.

Selain memeriksa Wa Ode, KPK hari ini memanggil mantan pimpinan Banggar, Mekeng, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa sekitar empat jam, Mekeng hanya menjawab, "Tidak... tidak...," saat diberondong pertanyaan wartawan.

KPK memeriksa Wa Ode dan Mekeng sebagai saksi untuk tersangka DPID, Haris Surahman. Adapun Haris merupakan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.

Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara. KPK menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten.

Selengkapnya, ikuti topik pilihan:
Vonis Wa Ode

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com