JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung memastikan tetap mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Kejaksaan Agung atau Kejagung juga memberikan petunjuk eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, tunggu waktu aja. Sudah kita beri petunjuk ke Kajari Jaksel," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto, seusai acara diskusi Evaluasi Kinerja 2 Tahun Pengadilan Tipikor di Indonesia, di Hotel Harris, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan menguatkan putusan pengadilan di bawahnya. Untuk itu, pihak Kejagung tetap akan mengeksekusi Susno. Hal ini terlepas dari pendapat kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, bahwa kliennya tidak dapat menjalankan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan seperti yang diputus dalam Pengadilan Tinggi Jakarta. Fredrich beralasan, dalam putusan MA tidak tertulis masalah penahanan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 197 KUHAP. Putusan MA hanya berisi menolak kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kasasinya kemudian juga ditolak Mahkamah Agung pada 22 November 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.