JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Pudji Hertanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih empat jam terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Rabu (13/3/2013). Seusai diperiksa, Pudji mengaku diajukan pertanyaan seputar perencanaan proyek.
“Hanya tiga pertanyaan. (soal) perencanaan,” kata Pudji.
Selebihnya, dia tidak menjelaskan lebih jauh. Pudji langsung masuk ke dalam mobil dinas hitam berplat nomor polisi 1-15 yang telah menjemputnya.
KPK memeriksa Pudji karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan TPPU proyek simulator SIM. Proyek yang disidik KPK ini diadakan Korlantas Polri selama 2011-2012. Dalam kasus TPPU, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek simulator SIM untuk membeli sejumlah aset. Sejauh ini, KPK sudah menyita lebih dari 20 properti milik Djoko, di antaranya, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), empat mobil, dan 11 rumah. Mengenai nilai seluruh asetnya, KPK belum dapat memastikan.
Adapun penetapan Djoko sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan dua istri muda Djoko, Mahdiana serta Dipta Anindita sebagai saksi kasus TPPU ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.