Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Lampung Tahan Koordinator Perambah Register 45 Mesuji

Kompas.com - 13/03/2013, 12:59 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Lampung menahan Andri Yendra (35) alias Syfa yang diduga merupakan salah satu koordinator perambah Hutan Register 45 Mesuji, Lampung.

Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar (Pol) Dono Indarto dalam jumpa pers, Rabu (13/3/2013) mengatakan, Andri ditangkap Senin (11/3/2013) di kawasan Hutan Register 45 Mesuji. Ia menjelaskan, penangkapan Andri adalah berdasarkan laporan ke polisi sejak setahun silam atas dugaan pendudukan lahan hutan milik negara.

"Tersangka merupakan koordinator lapangan kelompok perambah di Simpang D, Register 45 Mesuji," ujarnya. Tersangka diketahui membeli lahan hutan itu seluas 3,5 hektar dari almarhum Effendi seharga Rp 23 juta. Lahan ini kemudian diperjual-belikan ke warga lain yang datang dari berbagai daerah seperti Lampung Timur.

Polisi memiliki sejumlah alat bukti seperti pemesanan alat berat untuk membuka lahan dan puluhan kwitansi jual beli lahan. Penangkapan tersangka ini sempat mendapatkan perlawanan dari para perambah hutan Register 45 Mesuji. Bahkan, mereka sempat menahan salah satu mobil milik anggota kepolisian.

Andi dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Andi juga adalah seorang residivis dalam kasus serupa tahun 2010. Ketika itu ia dihukum kurungan 7 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com