JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Rabu (13/3/2013). Mekeng akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.43 WIB, Mekeng mengaku diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman. “Saya diperiksa sebagai saksi. Kan ada tiga tersangka, Haris, Wa Ode, dan Fahd. Kan sekarang yang Haris dimintai klarifikasi, begitulah,” katanya.
Haris merupakan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Adapun Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara.
KPK menduga Haris bersama,-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Kasus DPID ini juga menyeret nama sejumlah nama pimpinan Badan Anggaran DPR, termasuk Mekeng. Saat masih menjadi pimpinan Banggar, Mekeng beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi.
Dalam sejumlah kesempatan, Wa Ode menuding Mekeng dan pimpinan Banggar Tamsil Linrung menerima uang DPID. Tudingan ini pun dibantah Mekeng. Selain memeriksa Mekeng, KPK hari ini memanggil Wa Ode untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.