Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Berharap Penangguhan Penahanan Hercules Dikabulkan

Kompas.com - 12/03/2013, 20:22 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Hercules Rozario Marcal, Edwin Manurung, menyatakan, tengah menunggu penangguhan penahanan yang diajukannya ke Polda Metro Jaya. Ia berharap permohonan penangguhan penahaan tersebut dikabulkan karena ia yakin bahwa kliennya tidak bersalah.

"Kami berkeyakinan dia tidak seperti yang dituduhkan media dan masyarakat luas," kata Edwin, Selasa (12/3/2013) di Mapolda Metro Jaya. Edwin berharap keputusan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut bisa diketahui esok hari.

Hercules dan anak buahnya ditangkap dalam keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Mereka dilaporkan melakukan tindak pemerasan terhadap sejumlah perusahaan.

Hercules dan puluhan kawannya menjadi tersangka dan terancam jerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Khusus Hercules juga dikenai pasal menyimpan senjata api buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan petugas dalam penggeledahan di kediamannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com