Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Dkk Diperiksa secara Maraton

Kompas.com - 11/03/2013, 16:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap Hercules Rozario Marcal beserta anak buahnya. Pemeriksaan dilakukan secara maraton.

"Kepada mereka itu kita lakukan pemeriksaan secara maraton," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/3/2013).

Rikwanto mengatakan, pemeriksaan maraton tersebut dilakukan terhadap Hercules dan 49 anggota kelompok Hercules yang juga ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, tetapi juga dari Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi melibatkan beberapa penyidik dari Krimum (Ditreskrimum) dan dari Polres. Dari pemeriksaan itu, kita kembangkan dari keterangan berbagai saksi," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dengan pasal berlapis. Hercules terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena Melawan Petugas, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Hercules juga dikenakan pasal karena menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magasin yang ditemukan petugas di kediaman Hercules saat dilakukannya penggeledahan pada Jumat (8/3/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com