JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan memberikan dispensasi untuk Partai Demokrat. Hal ini terkait aturan bahwa daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) harus ditandatangani ketua umum. Sementara, Demokrat saat ini tak memiliki ketua umum definitif setelah Anas Urbaningrum menyatakan mundur dari jabatannnya. Untuk mendapatkan ketua umum baru, Demokrat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) sebelum batas waktu penandatanganan DCS pada 9 April 2013.
"Pastinya adalah Ketum (yang menandatangani DCS). Sebutan lain sudah diatur AD/ART. Rujukannya yang jelas harus sesuai UU Parpol dan UU Pemilu,"kata Husni, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Sebutan lain yang dimaksud adalah sebutan untuk ketua umum yang berlaku di partai politik lain. Menurutnya, hal tersebut tidak bertentangan jika kapasitas dari penyebutan berlainan itu merujuk ke ketua umum. Partai Demokrat, tegas Husni, harus menaati peraturan yang berlaku dengan menyelesaikan persoalan internalnya.
"Yang penting Ketum, kalau sudah diselesaikan di internal partai lalu harus diselesaikan lewat di Kemenkuham," kata dia.
Husni mengakui, Partai Demokrat mengirimkan surat pada KPU untuk melakukan koordinasi. Bentuk koordinasi yang diinginkan Demokrat adalah adalah meminta penjelasan dan keterangan KPU atas status posisi ketua umum Demokrat jika dijabat pelaksana tugas.
"Jawabannya, sesuai Undang-Undang, tidak ada dispensasi buat Demokrat. Pengaturan itu untuk semua pihak, harus diberlakukan setara," ujar Husni.
Seperti diberitakan, Partai Demokrat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang memerhatikan kondisi kekosongan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Selain itu, Demokrat juga meminta KPU membuat aturan yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani DCS. Sementara ini, jabatan operasional Ketua Umum Partai Demokrat dijalankan bersama oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.